LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa merasa kaget dan sedih mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta dirinya membayar uang pengganti sebanyak Rp24,6 miliar.
Dia mengaku tidak pernah menerima dan menikmati uang sebesar Rp24,6 miliar dari Rp65 miliar yang dikumpulkan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman (sudah divonis), karena uang itu tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
“Terkait uang pengganti terus terang saya sedih. Saya tidak pernah menerima atau mengeluarkan uang yang ternyata dinikmati pihak lain. Saya juga kaget uang tersebut mencapai Rp65 miliar,” ungkap Mustafa saat membacakan pliedoi atau pembelaan secara daring di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021).
Dirinya merasa tidak pernah melihat dan tidak mengetahui detailnya, karena menurutnya orang lain yang mengurus uang tersebut. Mustafa pun siap dikonfrontir dengan orang yang menerima uang tersebut jika diperlukan.
Penasihat Hukum (PH) Mustafa, M. Yunus mengatakan, dari Rp24,6 Miliar, kliennya hanya menggunakan Rp4-6 miliar. Sementara sisanya dipergunakan untuk kepentingan dinas dan masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan yang tidak bisa dianggarkan dalam APBD.
“Namun, sebagai bentuk itikad baik pihaknya sejak awal sudah bersedia mengganti uang tersebut dengan menggadaikan sertifikat tanah yang diperkirakan senilai Rp6 miliar, dan uang sebesar Rp250 juta,” tambah Yunus.
Yunus menjelaskan secara rinci aliran dana tersebut. Diantaranya digunakan sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 Rp2,5 miliar dibantu Ketua DPR RI saat ini Aziz Syamsuddin lewat mantan Direktur Bisnis BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) Aliza Gunado.
“Kemudian untuk DAK 2018 di Ida Wati ada Rp3 miliar, dari PKB Rp18 miliar sudah dikembalikan Rp14 miliar, jadi masih ada Rp4 miliar. Ada juga yang dipulangkan tapi kecil, itu dibebankan ke Mustafa. Tapi nanti dilihat lagi siapa yang udah mulangin,” terang Yunus lagi.
Perihal mahar politik, lanjut Yunus, ke Partai Hanura lewat Ketua DPD Hanura Lampung Sri Widodo disebutkan Rp1,5 miliar. Namun dalam kesaksian Mustafa dan Sekretaris Nasdem Lampung Tengah Paryono mengatakan, yang diberikan ke Sri Widodo Rp3 miliar.
“Jadi tidak sinkron. Belum ditambah yang ke DPP Hanura, menurut keterangan Geovani dan catatan, Geovani mengatakan uang dari Rusmaldi itu Rp6 miliar tapi katanya yang diserahkan Rp4 miliar. Berarti ada Rp2 miliar yang selip, siapa yang ngambil uang ini, apakah Rusmaldi?,” papar Yunus kemudian.
Sementara terus Yunus uang mahar ke DPP Hanura itu diserahkan ke Anggota DPR RI Farid Alfauzi. Yunus pun mempertanyakan mengapa Farid tidak dimintai keterangan di pengadilan, begitu pula Aliza Gunado.
Selain itu, uang tersebut digunakan juga untuk membeli tanah Islamic Center Rp7 miliar dan tanah Mako Brimob Kecamatan Anak Tuha, yang kemudian dihibahkan kepada pemkab dan kepolisian setempat.
“Terus untuk bantuan sosial, okelah untuk ke anak yatim itu gak ada (tanda terimanya). Tapi yang tercatat dan tanda terimanya ada itu hibah tanah Islamic Center Rp7 miliar dan sudah diterima Pemkab Lamteng. Kemudian tanah Mako Brimob yang sudah diterima. Kira-kira (totalnya) itulah, sekitar Rp20 miliar lebih,” pungkasnya. (*)
Red