OJK Panggil Indra Kenz hingga Vincent Raditya, Minta Setop Promosi Binary Option

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan

Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan

LAMPUNGCORNER.COM, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penyisiran penindakan terhadap praktik binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah afiliator ataupun influencer yang turut mempromosikan kegiatan ini.

“Kami memang memanggil kelima influencer ini yang kami perkirakan inilah orang-orang yang banyak followers-nya,” ujar Tongam dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2).

Kelima influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan OctaFX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktik Oplosan Pertalite di Lampung Utara, Dua Tersangka Diamankan

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Tongam juga menegaskan pada para influencer tersebut bahwa merekomendasikan atau mempromosikan broker ilegal atau broker luar negeri adalah kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Mereka pun sependapat dan mereka menandatangani surat pernyataan akan menghapus semua itu,” ujarnya.

Tongam menegaskan bahwa binary option adalah kegiatan ilegal karena bersifat judi karena sejatinya tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan yaitu dengan menebak harga suatu komoditi naik atau turun. Apabila tebakan benar, maka pengguna akan meraup untung. Namun apabila salah maka pengguna akan merugi.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

Senada, Bappebti juga meminta agar para artis maupun influencer di media sosial agar berhenti mempromosikan broker OctaFX. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak menegaskan bahwa broker tersebut ilegal.

“Terkait artis yang terlibat dalam informasikan itu, kami imbau dulu untuk menghentikan kegiatannya. Karena itu kegiatan ilegal,” ujar Aldison.

 

Red

 

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB