LAMPUNGCORNER.COM, Ombudsman RI kembali melakukan pengawasan ke lapangan terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini. Pengawasan ini melibatkan 34 kantor perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.
Pengamatan ini dilakukan dengan sampelnya adalah pasar tradisional dan modern, serta ritel tradisional dan modern. Dengan jumlah sampel sebanyak 311 sampel untuk kategori minyak goreng curah, minyak goreng sederhana, serta minyak goreng premium.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, kepatuhan terhadap batas harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan baru cukup tinggi di ritel dan pasar modern. Yakni sebesar 69,8 persen di pasar modern dan 57 persen untuk ritel modern. Sementara di ritel dan pasar tradisional, tingkat kepatuhan baru mencapai 12,8 persen dan 10,1 persen.
Sedangkan untuk ketersediaan minyak goreng, di pasar modern persentase tertinggi sebesar 40,9 persen untuk status tidak tersedia dan 22 persen tersedia terbatas. Sisanya di tiga jenis pasar lainnya, mayoritas minyak goreng berstatus tersedia terbatas.
“Yang dominan itu tersedia terbatas dan juga barangnya tidak ada. Ini mencerminkan kelangkaan terjadi,” jelas Yeka dalam virtual conference, Selasa (22/2).
Selain itu, temuan Ombudsman di lapangan mencatat sejumlah persoalan yang memicu terjadinya kelangkaan. Masalah pertama adalah adanya praktik pembatasan pasokan, mulai dari banyaknya pasokan disimpan di gudang dan tidak ditampilkan di etalase sampai adanya agen menghentikan pasokan ke toko ritel.
Praktik seperti ini ditemukan di tujuh provinsi, yakni Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, hingga Sulawesi Selatan dan Papua.
Penyebab lainnya, yakni adanya praktik penyusupan. Pertama aksi karyawan ritel modern menjual keluar dari gudang kepada pedagang ritel tradisional. Kemudian kedua adalah agen distributor langsung menjual kepada pedagang dengan harga di atas HET.
Ini ditemukan di Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
“Lalu pembatasan pembelian, ada macam-macam yang menarik ada informasi bundling dengan syarat beli dengan barang lain di toko tersebut. Ini terjadi di Yogyakarta,” pungkas Yeka.
Red









