Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Selasa, 6 Juli 2021 - 09:08 WIB

Penasehat Hukum Mustafa Dorong KPK Kembangkan Penyidikan Aliran Uang

M.Yunus, penasehat hukum terdakwa Mustafa saat memberikan keterangan usai sidang di PN Tanjungkarang, Foto: Sulaiman

M.Yunus, penasehat hukum terdakwa Mustafa saat memberikan keterangan usai sidang di PN Tanjungkarang, Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penasehat hukum Mustafa, M. Yunus mengatakan pihaknya menerima vonis 4 tahun penjara. Namun, yang masih menjadi pemikiran adalah perihal uang pengganti yang dikurangi Rp7,5 miliar untuk pembelian tanah Islamic Center dan Mako Brimob karena proses pembangunannya sudah berjalan.

Berita Terkait Baca: Mustafa Divonis 4 Tahun dan Ganti Rp17 Miliar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto mengungkapkan, pengurangan uang pengganti seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebesar Rp24,6 miliar menjadi Rp17,1 miiyar tersebut, karena pembelian tanah Islamic Center Lampung Tengah (Lamteng) sebesar Rp7 miliar dan tanah Mako Brimob di Kecamatan Anak Tuha Rp500 juta tidak dibebankan kepada Mustafa.

“Tanah Islamic Center Lamteng dan Mako Brimob tersebut sudah menjadi aset pemerintah daerah, jadi tidak dibebankan ke Mustafa,” ujarnya.

Yunus mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu pertimbangan majelis soal saksi-saksi yang menjelaskan aliran uang.

“Kita dorong yang soal Wagub (Chusnunia) yang bohong (dalam keterangan di pengadilan). Dia memfasilitasi orang untuk berbohong. Kita akan evaluasi, dan jika ingin bersikap adil kita akan dorong penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah uang tersebut berada ditangan partai politik, yakni PKB Lampung sebanyak Rp18 miliar dan sudah dikembalikan Rp14 miliar. Kemudian ke DPD Hanura Lampung Rp1,5 miliar, tapi kesaksian Paryono selaku Sekretaris Nasdem Lamteng diserahkan Rp3 miliar.

Selain itu ke DPP partai Hanura, menurut keterangan Geovani uang dari Rusmaldi itu Rp6 miliar tapi katanya yang diserahkan Rp4 miliar.

“Uang itu yang menikmati partai politik. Tapi bisa kita pastikan akan coba pintu lain terkait uang pengganti, masih ada waktu tujuh hari,” ungkapnya usai sidang vonis Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (5/7/2021). (*)

Red

Share :

381 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Hukuman Kedua, Mantan Bupati Lamteng Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

BANDAR LAMPUNG

Jelang Idul Adha, Pemprov Lampung Klaim Belum Ada Kenaikan Harga Pangan

HUKUM

Ini Respon POLRI soal Permainan di Karantina

BANDAR LAMPUNG

Lengkap! Ini Dia Daftar UMK se-Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG

Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Lampung, Reihana: Tunggu Instruksi Pusat

BANDAR LAMPUNG

Selain Oknum Polisi Tuba, 4 Anggota Polres Metro juga Terjaring OTT

BANDAR LAMPUNG

Beli Solar 10 Liter kurang 0,8 Liter, SPBU Pengajaran Diperiksa Polisi

BANDAR LAMPUNG

Denjaka dan Brigif 4 Mar Latihan Tempur di Kantor Gubernur Lampung