Penasehat Hukum Mustafa Dorong KPK Kembangkan Penyidikan Aliran Uang

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M.Yunus, penasehat hukum terdakwa Mustafa saat memberikan keterangan usai sidang di PN Tanjungkarang, Foto: Sulaiman

M.Yunus, penasehat hukum terdakwa Mustafa saat memberikan keterangan usai sidang di PN Tanjungkarang, Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penasehat hukum Mustafa, M. Yunus mengatakan pihaknya menerima vonis 4 tahun penjara. Namun, yang masih menjadi pemikiran adalah perihal uang pengganti yang dikurangi Rp7,5 miliar untuk pembelian tanah Islamic Center dan Mako Brimob karena proses pembangunannya sudah berjalan.

Berita Terkait Baca: Mustafa Divonis 4 Tahun dan Ganti Rp17 Miliar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto mengungkapkan, pengurangan uang pengganti seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebesar Rp24,6 miliar menjadi Rp17,1 miiyar tersebut, karena pembelian tanah Islamic Center Lampung Tengah (Lamteng) sebesar Rp7 miliar dan tanah Mako Brimob di Kecamatan Anak Tuha Rp500 juta tidak dibebankan kepada Mustafa.

Baca Juga :  Soroti Upaya Pemerintahan Berjalan Bersih, Pansus LHP BPK DPRD Lampung Berikan Rekomendasi

“Tanah Islamic Center Lamteng dan Mako Brimob tersebut sudah menjadi aset pemerintah daerah, jadi tidak dibebankan ke Mustafa,” ujarnya.

Yunus mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu pertimbangan majelis soal saksi-saksi yang menjelaskan aliran uang.

“Kita dorong yang soal Wagub (Chusnunia) yang bohong (dalam keterangan di pengadilan). Dia memfasilitasi orang untuk berbohong. Kita akan evaluasi, dan jika ingin bersikap adil kita akan dorong penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah uang tersebut berada ditangan partai politik, yakni PKB Lampung sebanyak Rp18 miliar dan sudah dikembalikan Rp14 miliar. Kemudian ke DPD Hanura Lampung Rp1,5 miliar, tapi kesaksian Paryono selaku Sekretaris Nasdem Lamteng diserahkan Rp3 miliar.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sampaikan Jalan Kasui-Air Ringkih Kunci Distribusi Kopi dan Sawit Lampung-Sumsel

Selain itu ke DPP partai Hanura, menurut keterangan Geovani uang dari Rusmaldi itu Rp6 miliar tapi katanya yang diserahkan Rp4 miliar.

“Uang itu yang menikmati partai politik. Tapi bisa kita pastikan akan coba pintu lain terkait uang pengganti, masih ada waktu tujuh hari,” ungkapnya usai sidang vonis Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (5/7/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB