LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiyanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (5/7/2021).
Afiyanto menyatakan Mustafa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.
“Terdakwa (Mustafa) divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara,” ungkapnya.
Hukuman ditambah degan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar dan jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, maka harta dan asetnya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi juga, akan diganti hukuman 2 tahun penjara.
Hakim juga memberikan hukum tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu JPU KPK juga membebankan uang pengganti Rp24,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Sementara Mustafa mengatakan akan pikir-pikir terlebih terkait vonis, terlebih perihal putusan uang pengganti.
Begitupun JPU KPK yang juga menyatakan akan pikir-pikir, terlebih soal batas putusan tersebut. (*)
Red