Mustafa Divonis 4 Tahun dan Ganti Rp17 Miliar

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan Mustafa di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021)./Foto: Sulaiman

Suasana sidang putusan Mustafa di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021)./Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiyanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (5/7/2021).

Afiyanto menyatakan Mustafa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.

“Terdakwa (Mustafa) divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Evaluasi Proyek PJU Usai Kecelakaan Kerja, Ini Rekomendasinya!

Hukuman ditambah degan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar dan jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, maka harta dan asetnya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi juga, akan diganti hukuman 2 tahun penjara.

Hakim juga memberikan hukum tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemprov Lampung Keluarkan SE Soal Randis dan Gratifikasi

Selain itu JPU KPK juga membebankan uang pengganti Rp24,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Sementara Mustafa mengatakan akan pikir-pikir terlebih terkait vonis, terlebih perihal putusan uang pengganti.

Begitupun JPU KPK yang juga menyatakan akan pikir-pikir, terlebih soal batas putusan tersebut. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB