Home / HUKUM

Senin, 5 Juli 2021 - 14:51 WIB

Mustafa Divonis 4 Tahun dan Ganti Rp17 Miliar

Suasana sidang putusan Mustafa di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021)./Foto: Sulaiman

Suasana sidang putusan Mustafa di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021)./Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiyanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (5/7/2021).

Afiyanto menyatakan Mustafa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.

“Terdakwa (Mustafa) divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Hukuman ditambah degan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar dan jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, maka harta dan asetnya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi juga, akan diganti hukuman 2 tahun penjara.

Hakim juga memberikan hukum tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu JPU KPK juga membebankan uang pengganti Rp24,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Sementara Mustafa mengatakan akan pikir-pikir terlebih terkait vonis, terlebih perihal putusan uang pengganti.

Begitupun JPU KPK yang juga menyatakan akan pikir-pikir, terlebih soal batas putusan tersebut. (*)

Red

Share :

377 views

Baca Juga

HUKUM

Aksi Geber Motor Diduga Jadi Pemicu Pelajar di Yogya Dianiaya Gir Hingga Tewas

BANDAR LAMPUNG

Anggota TNI Tewas Bersimbah Darah di Parkiran Kafe Tokyo Space

BANDAR LAMPUNG

Selain Retribusi Sampah, DLH Bandarlampung Diduga Korupsi Anggaran Pengadaan Kontainer

BANDAR LAMPUNG

Baru Pindah, Lagi-lagi Kantor CV Bagas Adhi Perkasa Pemenang Tender Proyek Jalan di Lampung Ternyata Alamat Palsu!

BANDAR LAMPUNG

Kasus Narkoba, Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan

HUKUM

Seorang Suami Cangkul Wajah Istri

BANDAR LAMPUNG

Heryandi Sebut Seluruh Dekan Titip Mahasiswa Baru Melalui Jalur Afirmasi
Foto: Istimewa

HUKUM

Sindikat Narkoba Dibongkar, 2 Bandar dan 4 Pemakai Ditangkap Terpisah