Mustafa Divonis 4 Tahun dan Ganti Rp17 Miliar

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan Mustafa di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021)./Foto: Sulaiman

Suasana sidang putusan Mustafa di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021)./Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiyanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (5/7/2021).

Afiyanto menyatakan Mustafa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.

“Terdakwa (Mustafa) divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ikon Jadi Petaka, Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar Seret Dawam Rahardjo ke Jeruji Besi

Hukuman ditambah degan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar dan jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, maka harta dan asetnya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi juga, akan diganti hukuman 2 tahun penjara.

Hakim juga memberikan hukum tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Rumah Warga di Lambar Ludes Terbakar, Armada Damkar Rusak Picu Kekecewaan Warga

Selain itu JPU KPK juga membebankan uang pengganti Rp24,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Sementara Mustafa mengatakan akan pikir-pikir terlebih terkait vonis, terlebih perihal putusan uang pengganti.

Begitupun JPU KPK yang juga menyatakan akan pikir-pikir, terlebih soal batas putusan tersebut. (*)

Red

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura
Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi
Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura
Pelaku Pengedar Uang Aspal ditangkap
Kapolda Lampung: Jangan Ganggu Netralitas Polri
Ada Tiga Kasus Menonjol Jadi PR Polda Lampung
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:24 WIB

Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:41 WIB

Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:01 WIB

Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Budi Karyadi, Ketua PWI Pringsewu Dua Periode Tutup Usia

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18 WIB