Mustafa Divonis 4 Tahun dan Ganti Rp17 Miliar

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan Mustafa di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021)./Foto: Sulaiman

Suasana sidang putusan Mustafa di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021)./Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiyanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (5/7/2021).

Afiyanto menyatakan Mustafa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.

“Terdakwa (Mustafa) divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Target Tayang Pekan Depan, Ini Klarifikasi Barjas Soal Tender Proyek Jalan dan Jembatan Lampura

Hukuman ditambah degan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar dan jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, maka harta dan asetnya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi juga, akan diganti hukuman 2 tahun penjara.

Hakim juga memberikan hukum tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Selain itu JPU KPK juga membebankan uang pengganti Rp24,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Sementara Mustafa mengatakan akan pikir-pikir terlebih terkait vonis, terlebih perihal putusan uang pengganti.

Begitupun JPU KPK yang juga menyatakan akan pikir-pikir, terlebih soal batas putusan tersebut. (*)

Red

Berita Terkait

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB