Pencuri Motor dan Traktor Tangan di Cianjur Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Naringgul, Resor Cianjur, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Naringgul, Resor Cianjur, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Naringgul, Resor Cianjur, Jawa Barat.

Kedua tersangka yaitu KS (38), dan KF (20) sempat melarikan diri dari kejaran polisi usai menjalankan aksinya.

Kapolsek Naringgul AKP Badru Salam mengatakan para tersangka curanmor itu ditangkap setelah menjalankan aksinya di Kampung Puncak Wangi, Desa Wangunjaya, Kabupaten Cianjur.

“Kedua tersangka ini sudah sangat meresahkan warga, dengan aksinya mencuri kendaraan bermotor milik warga,” ungkap Badru kepada kumparan, Rabu (16/2).

Selain mencuri kendaraan bermotor, kata Badru, para tersangka juga diketahui mencuri alat-alat pertanian milik warga, seperti mesin rumput dan traktor tangan.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

“Anggota kita yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota babinkamtibmas langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka curanmor di wilayah Desa Wangunjaya,” ujarnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor merk Honda Vario dan Yamaha Vega ZR hasil kejahatan para tersangka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa dua unit kendaraan roda dua dengan merk Honda Vario dan Yamaha Vega ZR ditambah satu unit mesin rumput,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Operasi Ketupat, Polda Lampung Tegaskan Kesiapan Pengamanan Arus Balik 2026

Setelah melakukan penangkapan, pihaknya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Naringgul untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 junto 362 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi maraknya kejahatan pencurian, kepolisian mengimbau warga Kecamatan Naringgul untuk tetap waspada dan berhati-hati.

“Mari taat terhadap hukum dan jaga lingkungan daerah kita, utamanya jangan pernah mau membeli kendaraan yang tanpa dilengkapi surat alias bodong,” tandasnya.

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB