LAMPUNGCORNER.COM, Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Naringgul, Resor Cianjur, Jawa Barat.
Kedua tersangka yaitu KS (38), dan KF (20) sempat melarikan diri dari kejaran polisi usai menjalankan aksinya.
Kapolsek Naringgul AKP Badru Salam mengatakan para tersangka curanmor itu ditangkap setelah menjalankan aksinya di Kampung Puncak Wangi, Desa Wangunjaya, Kabupaten Cianjur.
“Kedua tersangka ini sudah sangat meresahkan warga, dengan aksinya mencuri kendaraan bermotor milik warga,” ungkap Badru kepada kumparan, Rabu (16/2).
Selain mencuri kendaraan bermotor, kata Badru, para tersangka juga diketahui mencuri alat-alat pertanian milik warga, seperti mesin rumput dan traktor tangan.
“Anggota kita yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota babinkamtibmas langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka curanmor di wilayah Desa Wangunjaya,” ujarnya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor merk Honda Vario dan Yamaha Vega ZR hasil kejahatan para tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa dua unit kendaraan roda dua dengan merk Honda Vario dan Yamaha Vega ZR ditambah satu unit mesin rumput,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Naringgul untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 junto 362 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi maraknya kejahatan pencurian, kepolisian mengimbau warga Kecamatan Naringgul untuk tetap waspada dan berhati-hati.
“Mari taat terhadap hukum dan jaga lingkungan daerah kita, utamanya jangan pernah mau membeli kendaraan yang tanpa dilengkapi surat alias bodong,” tandasnya.
Red









