PHL Ditangkap Diduga Curi Uang Kapolda, Ditreskrimum: Bukan Karena Itu

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung saat ditemui di Polda Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung saat ditemui di Polda Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) Polda Lampung dikabarkan telah diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Diduga ia mengambil sejumlah uang milik Kapolda, Senin (3/1/2022).

Dilansir dari Kumparan.com uang yang diambil HN, berjumlah sekitar Rp 50-250 juta.

Dari sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa HN telah diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung.

“Di lingkungan rumah dia juga sudah ramai soal info HN ditangkap. Katanya sih karena ngambil uang Kapolda sekitar Rp 50-250 juta, tapi saya nggak tau itu benar apa enggaknya,” ujarnya, Senin (3/1/2022).

Baca Juga :  Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang PHL.

PHL tersebut bertugas di bagian Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Lampung berinisial HN yang diamankan anggota di kediamannya, Sabtu (31/12/2021).

Soal pencurian uang Kapolda, Reynold membantahnya. HN ditangkap bukan karena mencuri uang milik Kapolda Lampung.

“Terkait (ambil uang) itu tidak benar dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan Kapolda,” ujar Reynold.

Kasus yang melibatkan PHL tersebut adalah diduga terlibat kasus penadahan mobil hasil curian. Turut diamankan juga dua unit mobil yakni Daihatsu Sigra dan Toyota Agya yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan HN.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

“Dua mobil yang kita amankan ini menurut informasi warga memang yang sering digunakan oleh pelaku. Tapi kalau ke kantor (Polda) pelaku ini pakai motor dan membuat kesan biar dikasihani. Jadi memang tidak mencolok,” terangnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh HN.

Atas perbuatannya, HN disangkakan Pasal 480 tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

 

Red

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 479 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru