Pimpinan Ponpes di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 6 Februari 2022 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tersangka. Foto: Dok. kumparan

Ilustrasi tersangka. Foto: Dok. kumparan

LAMPUNGCORNER.COM, Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Mamuju, Ustaz AR, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur.

AR yang juga seorang ASN di Kantor Kemenag Mamuju itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mamuju setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.

“Sudah (tersangka), dan sudah ditahan,” tulis Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket

Pandu menyebutkan bahwa tersangka AR dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Untuk saat ini, kata Pandu, belum ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati tersebut.

“Sementara belum,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa 9 saksi, yakni 7 orang santriwati dan 2 orang guru yang mengajar di Ponpes tersebut. Untuk kepemilikan sepucuk pistol airsoft gun, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih melakukan pendalaman.

Baca Juga :  35 Bintara Remaja Bidpropam Polda Lampung Jalani Pembaretan di Lapangan Hitam

Sebelumnya AR diamankan di rumahnya oleh Unit Resmob Polresta Mamuju atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur, Sabtu (5/2/2022).

Kepada polisi saat diinterogasi, AR mengaku melakukan pelecehan seksual ke sejumlah santriwati di ponpes yang dipimpinnya dengan cara meraba bagian tubuh serta mencium korban. Hal itu dilakukan AR karena susah mengendalikan hawa nafsunya.

 

Red

 

 

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB