LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung — Pj. Gubernur Lampung, Samsudin mengingatkan setiap ASN di lingkungan Pemprov Lampung untuk menghindari judi online (judol). Jika ada ASN yang kedapatan main, akan diberi sanksi tegas.
Hal itu ditegaskan Samsudin sat menghadiri Ungkap Kasus Perjudian Daring, di Polda Lampung, Jumat (28/6/2024).
“Saya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang terbukti melakukan judi online, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Pj. Gubernur.
Ia menyebut judi online tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi rumah tangga, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang serius.
Kasus judi online juga telah meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir karena didukung kemajuan teknologi digital dan akses internet.
“Berbagai platform judi online menawarkan berbagai jenis permainan yang menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga dewasa,” kata dia.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, ASN, serta anggota TNI dan Polri di Lampung untuk tidak terjerat dalam penggunaan aplikasi judi online yang semakin marak beredar.
“Mari bersama-sama menjauhi praktik judi online dan menjaga integritas serta kesehatan mental kita. Dengan Bijak Menggunakan Digitalisasi, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif,” pesan Pj. Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon atas pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Irjen Helmy Santika mengungkapkan, semenjak tanggal 17 Juni, tim telah bergerak, bukan hanya jajaran Polda, tapi seluruh Satreskrim di 15 Kabupaten/Kota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan judi online.
Hasilnya, terdapat 25 laporan polisi, 46 tersangka, 22 situs sebagai barang bukti, 14 rekening pengirim uang, 7 e-wallet/dana dan 13 rekening bank penerima uang, 5 e-wallet, 1 gopay dan 1 dana, serta uang tunai yang disita sebesar Rp 1.824.000.
Selain itu, dari patroli siber yang dilakukan oleh tim, teridentifikasi 259 situs perjudian dengan perkiraan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah dan telah dilakukan permintaan untuk di-take down ke Kominfo.
“Uang cash yang disita memang masih 1,8 juta. Tapi tim masih terus bekerja, melakukan penelusuran aliran dana bekerjasama dengan PPATK,” kata Kapolda Lampung. (*)