LampungCorner.com, MESUJI – Upaya Pemerintah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Simpang Pematang dan Pasar Senin Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji Timur kembali mendapat perlawanan. Meski sudah diterbitkan beberapa surat edaran oleh Bupati dan Pj. Sekda, para pedagang tetap enggan membongkar lapak mereka.
Wakil Bupati Mesuji, Yugi Wicaksono menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan berbagai himbauan kepada PKL yang berjualan di area parkir, bahu jalan dan jalur pasar. Keberadaan mereka dinilai mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pengunjung.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar segera pindah ke lokasi yang telah disediakan. Namun, mereka tetap bertahan dengan alasan sulit mencari pelanggan di tempat baru dan pasokan barang dagangan bisa terganggu,” ujar Yugi.
Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menerbitkan beberapa surat edaran sebagai dasar hukum penertiban. Di antaranya:
1. Surat Edaran Nomor: 500.2.2/4670/IV.09/MSJ/2024 tertanggal 24 Juli 2024, yang memberikan batas waktu pembongkaran mandiri hingga 30 Juli 2024.
2. Surat Teguran Penertiban Nomor: 500.2.2/1172/IV.09/MSJ/2025 tertanggal 17 Februari 2025, dengan batas waktu 10 April 2025.
3. Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: 500.2.2/0/IV.09/MSJ/2025, yang mengatur penertiban pada 22 April 2025 di Pasar Simpang Pematang dan 24 April 2025 di Pasar Senin KTM.
Namun, hingga kini, para pedagang masih tetap bertahan di lokasi lama. Pemerintah pun memberikan batas akhir hingga 16 April 2025. Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada pembongkaran mandiri, maka Pemkab akan mengambil tindakan tegas.
“Kami ingin solusi terbaik bagi semua pihak. Namun, jika mereka tetap membangkang, maka kami akan turun langsung melakukan pembongkaran,” tegas Yugi.
Situasi ini menjadi ujian bagi Pemkab Mesuji. Apakah pemerintah mampu menegakkan aturan atau justru kewibawaannya akan melemah di hadapan para pedagang?. (*)
Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari
