PKL Menolak Pindah, Pemkab Siap Ambil Langkah Tegas!

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, MESUJI – Upaya Pemerintah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Simpang Pematang dan Pasar Senin Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji Timur kembali mendapat perlawanan. Meski sudah diterbitkan beberapa surat edaran oleh Bupati dan Pj. Sekda, para pedagang tetap enggan membongkar lapak mereka.

Wakil Bupati Mesuji, Yugi Wicaksono menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan berbagai himbauan kepada PKL yang berjualan di area parkir, bahu jalan dan jalur pasar. Keberadaan mereka dinilai mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pengunjung.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar segera pindah ke lokasi yang telah disediakan. Namun, mereka tetap bertahan dengan alasan sulit mencari pelanggan di tempat baru dan pasokan barang dagangan bisa terganggu,” ujar Yugi.

Baca Juga :  Launching Tahap Awal, 3.392 Porsi Makanan Bergizi Gratis Sukses Didistribusikan di Mesuji

Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menerbitkan beberapa surat edaran sebagai dasar hukum penertiban. Di antaranya:
1. Surat Edaran Nomor: 500.2.2/4670/IV.09/MSJ/2024 tertanggal 24 Juli 2024, yang memberikan batas waktu pembongkaran mandiri hingga 30 Juli 2024.
2. Surat Teguran Penertiban Nomor: 500.2.2/1172/IV.09/MSJ/2025 tertanggal 17 Februari 2025, dengan batas waktu 10 April 2025.
3. Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: 500.2.2/0/IV.09/MSJ/2025, yang mengatur penertiban pada 22 April 2025 di Pasar Simpang Pematang dan 24 April 2025 di Pasar Senin KTM.

Baca Juga :  Momen Silaturahmi, Bupati Elfianah dan Tim Safari Ramadan Lampung Pererat Sinergi

Namun, hingga kini, para pedagang masih tetap bertahan di lokasi lama. Pemerintah pun memberikan batas akhir hingga 16 April 2025. Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada pembongkaran mandiri, maka Pemkab akan mengambil tindakan tegas.

“Kami ingin solusi terbaik bagi semua pihak. Namun, jika mereka tetap membangkang, maka kami akan turun langsung melakukan pembongkaran,” tegas Yugi.

Situasi ini menjadi ujian bagi Pemkab Mesuji. Apakah pemerintah mampu menegakkan aturan atau justru kewibawaannya akan melemah di hadapan para pedagang?. (*)

Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Gelar Open House, Sambut Masyarakat dengan Hangat di Hari Kemenangan
Bupati Mesuji Tekankan Sinergitas dan Pelayanan Publik di Acara Buka Bersama
Elfianah Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Posyandu Mesuji, Sinergi Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat
Minyakita Palsu di Mesuji, Polisi Ungkap Dugaan Kecurangan Berat Netto
THR dan Bonus Kurir Wajib Cair H-7, Pemkab Mesuji Terbitkan SE Jelang Lebaran
Mesuji Siap Bangun Sekolah Rakyat, Akses Pendidikan Gratis untuk Anak Kurang Mampu Diperjuangkan
Momen Silaturahmi, Bupati Elfianah dan Tim Safari Ramadan Lampung Pererat Sinergi
Tangis Haru Iringi Kepulangan Bupati Elfianah ke Kabupaten Mesuji, Awali Kepemimpinan dengan Doa dan Kebersamaan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 09:45 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Gelar Open House, Sambut Masyarakat dengan Hangat di Hari Kemenangan

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:33 WIB

Bupati Mesuji Tekankan Sinergitas dan Pelayanan Publik di Acara Buka Bersama

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:02 WIB

PKL Menolak Pindah, Pemkab Siap Ambil Langkah Tegas!

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:01 WIB

Elfianah Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Posyandu Mesuji, Sinergi Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:43 WIB

Minyakita Palsu di Mesuji, Polisi Ungkap Dugaan Kecurangan Berat Netto

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:14 WIB