PKL Menolak Pindah, Pemkab Siap Ambil Langkah Tegas!

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, MESUJI – Upaya Pemerintah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Simpang Pematang dan Pasar Senin Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji Timur kembali mendapat perlawanan. Meski sudah diterbitkan beberapa surat edaran oleh Bupati dan Pj. Sekda, para pedagang tetap enggan membongkar lapak mereka.

Wakil Bupati Mesuji, Yugi Wicaksono menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan berbagai himbauan kepada PKL yang berjualan di area parkir, bahu jalan dan jalur pasar. Keberadaan mereka dinilai mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pengunjung.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar segera pindah ke lokasi yang telah disediakan. Namun, mereka tetap bertahan dengan alasan sulit mencari pelanggan di tempat baru dan pasokan barang dagangan bisa terganggu,” ujar Yugi.

Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menerbitkan beberapa surat edaran sebagai dasar hukum penertiban. Di antaranya:
1. Surat Edaran Nomor: 500.2.2/4670/IV.09/MSJ/2024 tertanggal 24 Juli 2024, yang memberikan batas waktu pembongkaran mandiri hingga 30 Juli 2024.
2. Surat Teguran Penertiban Nomor: 500.2.2/1172/IV.09/MSJ/2025 tertanggal 17 Februari 2025, dengan batas waktu 10 April 2025.
3. Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor: 500.2.2/0/IV.09/MSJ/2025, yang mengatur penertiban pada 22 April 2025 di Pasar Simpang Pematang dan 24 April 2025 di Pasar Senin KTM.

Namun, hingga kini, para pedagang masih tetap bertahan di lokasi lama. Pemerintah pun memberikan batas akhir hingga 16 April 2025. Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada pembongkaran mandiri, maka Pemkab akan mengambil tindakan tegas.

“Kami ingin solusi terbaik bagi semua pihak. Namun, jika mereka tetap membangkang, maka kami akan turun langsung melakukan pembongkaran,” tegas Yugi.

Situasi ini menjadi ujian bagi Pemkab Mesuji. Apakah pemerintah mampu menegakkan aturan atau justru kewibawaannya akan melemah di hadapan para pedagang?. (*)

Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji
Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital
Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga
Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025
Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada
Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Saluran Irigasi Gantung Kini Aliri Lahan Petani di Tulangbawang dan Mesuji
Dukungan Penuh Pemerintah dan Warga, Mesuji Bersiap Sambut Sekolah Unggul Garuda
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital

Minggu, 23 November 2025 - 21:06 WIB

Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Rabu, 5 November 2025 - 21:22 WIB

Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada

Berita Terbaru