Polda Tetapkan 4 Tersangka, 2 Diantaranya PNS Inspektorat Lamtim

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Bandarlampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan empat orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Keempatnya juga sudah ditahan.

Mereka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik menetapkan pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 99 diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Selain Porwanas, Lampung Juga Dipastikan Jadi Tuan Rumah HPN 2027

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto menyerahkan konfirmasi kepada Kabid Humas untuk memberikan keterangan secara detail.

“Ke Humas saja ya,” tulisnya kepada pewarta media ini melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (7/7/2020).

Sementara Kabid Humas Polda Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan tersangka dan dugaan pasal yang dilanggar berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terdiri dari dua oknum PNS pada Kabupaten Lampung Timur; dan dua orang sipil.

Baca Juga :  Resmi! Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu

Namun, Pandra tidak dapat memberikan keterangan secara gamblang, terkait adanya ASN yang diduga diamankan merupakan oknum PNS Inspektorat Lampung Timur.

“Dari keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Polda Lampung, itu mulai tanggal 6 Juli. Berarti ini sekarang tepat ya. Terhitung 24 jam kan, ,” kata mantan Abang-None Jakarta tahun 1991 tersebut, Selasa (7/7/2020). (*)

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
Gubernur Mirza Terima Kunjungan Brigjen TNI Haryantana, Kasdam Baru XVII/Cendrawasih
AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang
Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis
Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa
Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran
Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Berita ini 68 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:40 WIB

Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Terima Kunjungan Brigjen TNI Haryantana, Kasdam Baru XVII/Cendrawasih

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:34 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:13 WIB

Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa

Berita Terbaru

Polresta Bandar Lampung mengimbau pemudik memanfaatkan fasilitas Pospam dan Posyan untuk beristirahat. Sumber: Humas Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:22 WIB

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

BANDAR LAMPUNG

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:11 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:59 WIB