Bandarlampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan empat orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Keempatnya juga sudah ditahan.
Mereka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik menetapkan pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 99 diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto menyerahkan konfirmasi kepada Kabid Humas untuk memberikan keterangan secara detail.
“Ke Humas saja ya,” tulisnya kepada pewarta media ini melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (7/7/2020).
Sementara Kabid Humas Polda Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan tersangka dan dugaan pasal yang dilanggar berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terdiri dari dua oknum PNS pada Kabupaten Lampung Timur; dan dua orang sipil.
Namun, Pandra tidak dapat memberikan keterangan secara gamblang, terkait adanya ASN yang diduga diamankan merupakan oknum PNS Inspektorat Lampung Timur.
“Dari keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Polda Lampung, itu mulai tanggal 6 Juli. Berarti ini sekarang tepat ya. Terhitung 24 jam kan, ,” kata mantan Abang-None Jakarta tahun 1991 tersebut, Selasa (7/7/2020). (*)