Polisi Tangkap Ibu dan Anak Asal Lampung yang Culik Bocah SD di Klaten

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lampungcorner.Group

Ilustrasi Lampungcorner.Group

Dua tersangka penculikan bocah SD di Klaten yang viral di media sosial diringkus polisi. Keduanya adalah IR (52) dan RAR (25). Mereka adalah ibu dan anak dan tercatat sebagai warga Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, korban dan salah seorang tersangka RAR sudah saling mengenal. Lantaran RAR pernah kos di rumah orang tua korban di Klaten.

Menurutnya, RAR sekolah keperawatan dan saat kuliah kerja nyata pernah ditampung di rumah korban.

”Penculikan terjadi pada Selasa (23/2/2021) pukul 10.00 WIB. Korbannya RS (9), murid kelas 3 SD,” ujar Edy seperti dikutip Lampungcorner.com dari detik.com, Jumat (26/2/2021).

Edy mengatakan, penculikan terjadi saat korban tengah bermain di jalan dekat rumah saksi MW. Saat itu, korban sedang bermain dengan beberapa anak lainnya.

”Saat bermain itu menurut saksi ada mobil warna putih ditumpangi dua perempuan datang menemui korban,” kata Edy.

Beberapa saat peristiwa itu terjadi, polisi lalu mendatangi TKP penculikan di ruas Jalan Joton-Manisrenggo, Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Klaten. Kepada polisi, tersangka mengaku membawa korban ke Solo dan Jogjakarta lalu ke Bogor.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, BKN Minta Pemkab Lampung Utara Bertindak

”Kami mengetahui kejadian itu sore hari sehingga kita tindak lanjuti datang ke TKP, menemui ibu korban, mendapatkan CCTV dan keterangan saksi. Dari CCTV benar mobil melintas di TKP,” jelasnya.

Edy menjelaskan, pihaknya sempat menyelidiki ke Jogjakarta dan mendapatkan keterangan tersangka bekerja di Bogor. Tim lalu berkoordinasi dengan Polres Bogor.

”Ternyata benar dan pada 24 Februari pukul 21.00 WIB, tersangka ditangkap bersama Polres Bogor untuk dibawa ke Klaten,” terang Edy.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil sedan warna putih, pakaian, ponsel, hingga rekaman CCTV.

”Kedua tersangka dikenakan UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 76 f Jo 83 yang ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” paparnya.

Diketahui, informasi penculikan ini sempat viral di media sosial. Dan menurut Edy, motifnya berawal tersangka yang mengaku kehilangan emas. Dan tersangka menuduh ibu korban yang mencurinya.

Baca Juga :  2 Pelaku Curanmor Tertangkap Basah, Nyaris Diamuk Massa di Bandar Lampung

Edy melanjutkan, antara dua tersangka ini dan keluarga korban sudah saling mengenal. Bahkan ibu korban pernah diajak tersangka ke rumahnya di Lampung.

”Ibu korban pernah diajak ke Lampung kemudian singgah ke Bogor, jadi sudah saling kenal. Saat ibu korban pulang, tersangka kehilangan emasnya dan menuduh ibu korban yang mencuri. Padahal tidak,” tegas Edy.

Menurut Edy, setelah kejadian kehilangan emas itu, tersangka dan korban sempat saling komunikasi lewat ponsel. Saat komunikasi itu, ibu korban membantah tuduhan itu.

”Setelah saling WA (WhatssApp), tersangka meminta ibu korban mengakui mencuri emasnya. Kata tersangka, emas itu warisan, tetapi ibu korban tetap tidak mengakui. Jadi ini motifnya,” bebernya.

Soal apakah benar tersangka kehilangan emas, pihaknya juga masih mendalaminya. Sebab tidak ada surat-suratnya.

Edy memastikan, kondisi fisik korban tidak mengalami kekerasan. Namun, polisi akan memeriksa psikis korban.

”Kami juga sedang melakukan konseling untuk mengetahui korban ada gangguan psikis atau tidak dengan memfasilitasi ke psikiater,” imbuhnya.(dtc/red)

Berita Terkait

Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Berita Terbaru