Home / HUKUM

Jumat, 26 Februari 2021 - 18:28 WIB

Polisi Tangkap Ibu dan Anak Asal Lampung yang Culik Bocah SD di Klaten

Ilustrasi Lampungcorner.Group

Ilustrasi Lampungcorner.Group

Dua tersangka penculikan bocah SD di Klaten yang viral di media sosial diringkus polisi. Keduanya adalah IR (52) dan RAR (25). Mereka adalah ibu dan anak dan tercatat sebagai warga Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, korban dan salah seorang tersangka RAR sudah saling mengenal. Lantaran RAR pernah kos di rumah orang tua korban di Klaten.

Menurutnya, RAR sekolah keperawatan dan saat kuliah kerja nyata pernah ditampung di rumah korban.

”Penculikan terjadi pada Selasa (23/2/2021) pukul 10.00 WIB. Korbannya RS (9), murid kelas 3 SD,” ujar Edy seperti dikutip Lampungcorner.com dari detik.com, Jumat (26/2/2021).

Edy mengatakan, penculikan terjadi saat korban tengah bermain di jalan dekat rumah saksi MW. Saat itu, korban sedang bermain dengan beberapa anak lainnya.

”Saat bermain itu menurut saksi ada mobil warna putih ditumpangi dua perempuan datang menemui korban,” kata Edy.

Beberapa saat peristiwa itu terjadi, polisi lalu mendatangi TKP penculikan di ruas Jalan Joton-Manisrenggo, Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Klaten. Kepada polisi, tersangka mengaku membawa korban ke Solo dan Jogjakarta lalu ke Bogor.

”Kami mengetahui kejadian itu sore hari sehingga kita tindak lanjuti datang ke TKP, menemui ibu korban, mendapatkan CCTV dan keterangan saksi. Dari CCTV benar mobil melintas di TKP,” jelasnya.

Edy menjelaskan, pihaknya sempat menyelidiki ke Jogjakarta dan mendapatkan keterangan tersangka bekerja di Bogor. Tim lalu berkoordinasi dengan Polres Bogor.

”Ternyata benar dan pada 24 Februari pukul 21.00 WIB, tersangka ditangkap bersama Polres Bogor untuk dibawa ke Klaten,” terang Edy.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil sedan warna putih, pakaian, ponsel, hingga rekaman CCTV.

”Kedua tersangka dikenakan UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 76 f Jo 83 yang ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” paparnya.

Diketahui, informasi penculikan ini sempat viral di media sosial. Dan menurut Edy, motifnya berawal tersangka yang mengaku kehilangan emas. Dan tersangka menuduh ibu korban yang mencurinya.

Edy melanjutkan, antara dua tersangka ini dan keluarga korban sudah saling mengenal. Bahkan ibu korban pernah diajak tersangka ke rumahnya di Lampung.

”Ibu korban pernah diajak ke Lampung kemudian singgah ke Bogor, jadi sudah saling kenal. Saat ibu korban pulang, tersangka kehilangan emasnya dan menuduh ibu korban yang mencuri. Padahal tidak,” tegas Edy.

Menurut Edy, setelah kejadian kehilangan emas itu, tersangka dan korban sempat saling komunikasi lewat ponsel. Saat komunikasi itu, ibu korban membantah tuduhan itu.

”Setelah saling WA (WhatssApp), tersangka meminta ibu korban mengakui mencuri emasnya. Kata tersangka, emas itu warisan, tetapi ibu korban tetap tidak mengakui. Jadi ini motifnya,” bebernya.

Soal apakah benar tersangka kehilangan emas, pihaknya juga masih mendalaminya. Sebab tidak ada surat-suratnya.

Edy memastikan, kondisi fisik korban tidak mengalami kekerasan. Namun, polisi akan memeriksa psikis korban.

”Kami juga sedang melakukan konseling untuk mengetahui korban ada gangguan psikis atau tidak dengan memfasilitasi ke psikiater,” imbuhnya.(dtc/red)

Share :

560 views

Baca Juga

HUKUM

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Walikota Bekasi

BANDAR LAMPUNG

Dua Buron Pembunuhan Diamankan, Satu Menyerahkan Diri, Satu Sembunyi di Pesantren

HUKUM

Polda Gelar Operasi Patuh Protokol Kesehatan 61 Hari

BANDAR LAMPUNG

Kasus DLH Bandarlampung, Kejati Lampung Periksa PNS Unila hingga Pihak Perusahaan

BANDAR LAMPUNG

Miliki 2 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Rentenir sekaligus Penagih Utang Dibekuk
Persidangan terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

BANDAR LAMPUNG

Dua Eks Kadis PUPR Lamsel Didakwa Suap Zainudin Hasan Rp54 Miliar dan Rp49 Miliar

BANDAR LAMPUNG

Usai Vonis, Kuasa Hukum Terdakwa Bakal ‘Serang’ Nakes Kedaton

HUKUM

Diduga Stres Pria Panjat Tower Setinggi 44 Meter