Home / HUKUM / NASIONAL

Senin, 31 Mei 2021 - 10:32 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Anjing dan Penyiraman Bensin di Rumah Pejabat Kasipenkum

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pekanbaru- Mapolresta Pekanbaru menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan otak pelaku atau dalang pelaku teror di kediaman pejabat Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dengan melempar potongan kepala anjing dan penyiraman bensin dirumah Nasir Penyalai. Minggu, (30/05/2021) di Halaman Mapolresta Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K dan didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H

Di lansir dari Wartaoke.net dalam keterangannya menyampaikan dalang dibalik aksi teror berserta motif dari kejadian tersebut berhasil diamankan.

Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa motifnya adalah karena sakit hati mengenai hasil keputusan musyawarah daerah luar biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di kota Pekanbaru pada beberapa bulan yang lalu sehingga pelaku yang berinisial YS (40) menginisiator untuk merencanakan teror kepada ketua harian yang terpilih saat itu.

“Tersangka YS merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut” Jelas Juper.

Dalam aksinya mereka melakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan maret lalu.

Juper menambahkan bahwa beberapa pelaku sudah berhasil diamankan pada beberapa waktu yang lalu, dan untuk saudara YS yang merupakan sebagai dalang dalam aksi terus tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan. Tambahnya.

Kemudian, tim Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit, bahwa saudara YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS pada Jum’at 28 Mei 2021 kemarin.

Akibat dari aksinya tersebut, Tersangka YS yang merupakan sebagai inisiator dan mendanai aksi tersebut serta Tersangka TSB yang sebegai eksekutor dalam aksi itu. Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman penjara dua belas tahun atau satu tahun kurungan penjara.(*)

Red

 

Share :

492 views

Baca Juga

NASIONAL

Satpol PP Amankan Belasan Terapis di Bintaro, Di antaranya Dari Lampung

BANDAR LAMPUNG

Remaja 19 Tahun Curi Motor di 13 Lokasi, Ada di Bandarlampung dan Kota Metro

BANDAR LAMPUNG

Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Penangkapan Ketum PPWI dan Dugaan Pemerasan

HUKUM

Seorang Ayah di Semarang Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Sakit hingga Tewas

HUKUM

Bantah Kapolresta, Kadiv Propam Benarkan OTT SIM di Polresta Bandarlampung

NASIONAL

Menkes Sebut Indonesia Punya Uang, Tapi Kesulitan Akses Layanan Kesehatan  

BANDAR LAMPUNG

Adik Mantan Bupati Lampura Diadili, JPU Sebut Terdakwa Nikmati Rp1,7 Miliar

NASIONAL

Bukan Motor, Kali ini Bajaj Terobos Tol di Kebon Jeruk