Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Anjing dan Penyiraman Bensin di Rumah Pejabat Kasipenkum

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pekanbaru- Mapolresta Pekanbaru menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan otak pelaku atau dalang pelaku teror di kediaman pejabat Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dengan melempar potongan kepala anjing dan penyiraman bensin dirumah Nasir Penyalai. Minggu, (30/05/2021) di Halaman Mapolresta Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K dan didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H

Di lansir dari Wartaoke.net dalam keterangannya menyampaikan dalang dibalik aksi teror berserta motif dari kejadian tersebut berhasil diamankan.

Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa motifnya adalah karena sakit hati mengenai hasil keputusan musyawarah daerah luar biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di kota Pekanbaru pada beberapa bulan yang lalu sehingga pelaku yang berinisial YS (40) menginisiator untuk merencanakan teror kepada ketua harian yang terpilih saat itu.

Baca Juga :  PWI Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Momentum Perkuat Sinergi dan Konsolidasi

“Tersangka YS merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut” Jelas Juper.

Dalam aksinya mereka melakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan maret lalu.

Juper menambahkan bahwa beberapa pelaku sudah berhasil diamankan pada beberapa waktu yang lalu, dan untuk saudara YS yang merupakan sebagai dalang dalam aksi terus tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan. Tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung Desak Polda Kembangkan Kasus

Kemudian, tim Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit, bahwa saudara YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS pada Jum’at 28 Mei 2021 kemarin.

Akibat dari aksinya tersebut, Tersangka YS yang merupakan sebagai inisiator dan mendanai aksi tersebut serta Tersangka TSB yang sebegai eksekutor dalam aksi itu. Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman penjara dua belas tahun atau satu tahun kurungan penjara.(*)

Red

 

Berita Terkait

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Bappenas–PWI “Satu Perahu”, Perkuat Literasi dan Profesionalisme Media
BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba
Buka Agenda Rutin UKW, Gubernur Mirza Sampaikan Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027
Rayakan HUT ke-11 Tahun, PSI Lampung Gaungkan Semangat Udayah Navasaktih Menuju Kebangkitan
FH Unila Gelar Seminar Nasional, Anggota DKPP RI Ungkap Banyak Penyelenggara Pemilu Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tertibkan Tambang Ilegal
Pemprov Lampung Dukung Konsolidasi Bawaslu, Evaluasi Kinerja Menuju Pemilu Berkualitas 2029
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 23:32 WIB

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Selasa, 18 November 2025 - 23:15 WIB

Bappenas–PWI “Satu Perahu”, Perkuat Literasi dan Profesionalisme Media

Selasa, 18 November 2025 - 22:20 WIB

BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Senin, 17 November 2025 - 12:24 WIB

Buka Agenda Rutin UKW, Gubernur Mirza Sampaikan Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027

Senin, 17 November 2025 - 00:08 WIB

Rayakan HUT ke-11 Tahun, PSI Lampung Gaungkan Semangat Udayah Navasaktih Menuju Kebangkitan

Berita Terbaru