Home / HUKUM / NASIONAL

Senin, 31 Mei 2021 - 10:32 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Anjing dan Penyiraman Bensin di Rumah Pejabat Kasipenkum

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pekanbaru- Mapolresta Pekanbaru menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan otak pelaku atau dalang pelaku teror di kediaman pejabat Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dengan melempar potongan kepala anjing dan penyiraman bensin dirumah Nasir Penyalai. Minggu, (30/05/2021) di Halaman Mapolresta Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K dan didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H

Di lansir dari Wartaoke.net dalam keterangannya menyampaikan dalang dibalik aksi teror berserta motif dari kejadian tersebut berhasil diamankan.

Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa motifnya adalah karena sakit hati mengenai hasil keputusan musyawarah daerah luar biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di kota Pekanbaru pada beberapa bulan yang lalu sehingga pelaku yang berinisial YS (40) menginisiator untuk merencanakan teror kepada ketua harian yang terpilih saat itu.

“Tersangka YS merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut” Jelas Juper.

Dalam aksinya mereka melakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan maret lalu.

Juper menambahkan bahwa beberapa pelaku sudah berhasil diamankan pada beberapa waktu yang lalu, dan untuk saudara YS yang merupakan sebagai dalang dalam aksi terus tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan. Tambahnya.

Kemudian, tim Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit, bahwa saudara YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS pada Jum’at 28 Mei 2021 kemarin.

Akibat dari aksinya tersebut, Tersangka YS yang merupakan sebagai inisiator dan mendanai aksi tersebut serta Tersangka TSB yang sebegai eksekutor dalam aksi itu. Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman penjara dua belas tahun atau satu tahun kurungan penjara.(*)

Red

 

Share :

456 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Polda Lampung Ungkap Kasus 3 Kg Sabu hingga NTB

NASIONAL

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Tanggal 2 April 2022

BANDAR LAMPUNG

Kakap! Polresta Bandarlampung Amankan Dua Tersangka Berikut 1 Kg Sabu

BANDAR LAMPUNG

Kelanjutan Kasus Satono Masih Gelap, Kajari Bandarlampung: Saya Tidak Mau Berandai-andai

NASIONAL

Entaskan Kemiskinan di Masa Pandemi, CROWDE dan UNCDF Salurkan Modal untuk Kaum Perempuan

NASIONAL

Jakarta Punya 3 Cagar Budaya Baru

HUKUM

Bebas dari Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan Jaksa

NASIONAL

Pangkostrad Letjen Maruli Terima Kunjungan Kolonel dari Jerman