Polisi Tetapkan Wanita asal Palembang Tersangka Penculikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Group Lampungcorner.com

Ilustrasi Group Lampungcorner.com

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan Sartika (26), wanita asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka penculikan.

Penetapan tersangka itu ditempuh polisi setelah melakukan pemeriksaan dan proses gelar perkara. Ia diduga melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur.

Polisi kini terus menyelidiki motif tersangka membawa kabur korban. Sebab, keterangan tersangka kerap berubah-ubah saat dilakukan pemeriksaan.

Sartika ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial BD, berusia 6 tahun, warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung.

Tersangka ditangkap warga dan keluarga korban di sebuah lokasi travel perjalanan antar provinsi, di kawasan Kelurahan Gunungsari, Tanjungkarang Pusat pada Senin (22/2/2021) dini hari.

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

”Saya tidak melakukan penculikan, saya hanya tidak mengetahui jalan pulang ke rumah di Palembang. Saya hanya sebatas jalan-jalan ke arah Bakauheni, dan kembali ke Bandarlampung,” kilahnya di hadapan penyidik Polresta Bandarlampung, Selasa (23/2/2021), seperti yang dikutip lampungcorner.com dari okezone.com.

Sementara, menurut penyidik, penetapan tersangka terhadap wanita muda asal Palembang itu setelah melakukan proses gelar perkara yang memenuhi unsur adanya tindak pidana kejahatan.

Baca Juga :  Kades Kedaton Lampura Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD, Kerugian Negara Capai Rp448 Juta

”Sebelumnya sudah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Bahkan dari pemeriksaan secara intensif terhadap korban, petugas mendapati keterangan jika korban sempat di iming-imingi untuk berbelanja mainan serta dipaksa tersangka untuk ikut pulang ke kampung halamannya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Liafani Karen dilansir dari okezone.com.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandarlampung. Polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang Perlindungan Anak, serta pasal 83 KUHP tentang aksipenculikan dengan sanksi ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.(red)

Berita Terkait

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Berita Terbaru