Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan Sartika (26), wanita asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka penculikan.
Penetapan tersangka itu ditempuh polisi setelah melakukan pemeriksaan dan proses gelar perkara. Ia diduga melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur.
Polisi kini terus menyelidiki motif tersangka membawa kabur korban. Sebab, keterangan tersangka kerap berubah-ubah saat dilakukan pemeriksaan.
Sartika ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial BD, berusia 6 tahun, warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung.
Tersangka ditangkap warga dan keluarga korban di sebuah lokasi travel perjalanan antar provinsi, di kawasan Kelurahan Gunungsari, Tanjungkarang Pusat pada Senin (22/2/2021) dini hari.
”Saya tidak melakukan penculikan, saya hanya tidak mengetahui jalan pulang ke rumah di Palembang. Saya hanya sebatas jalan-jalan ke arah Bakauheni, dan kembali ke Bandarlampung,” kilahnya di hadapan penyidik Polresta Bandarlampung, Selasa (23/2/2021), seperti yang dikutip lampungcorner.com dari okezone.com.
Sementara, menurut penyidik, penetapan tersangka terhadap wanita muda asal Palembang itu setelah melakukan proses gelar perkara yang memenuhi unsur adanya tindak pidana kejahatan.
”Sebelumnya sudah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Bahkan dari pemeriksaan secara intensif terhadap korban, petugas mendapati keterangan jika korban sempat di iming-imingi untuk berbelanja mainan serta dipaksa tersangka untuk ikut pulang ke kampung halamannya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Liafani Karen dilansir dari okezone.com.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandarlampung. Polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang Perlindungan Anak, serta pasal 83 KUHP tentang aksipenculikan dengan sanksi ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.(red)