Polisi Tetapkan Wanita asal Palembang Tersangka Penculikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Group Lampungcorner.com

Ilustrasi Group Lampungcorner.com

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan Sartika (26), wanita asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka penculikan.

Penetapan tersangka itu ditempuh polisi setelah melakukan pemeriksaan dan proses gelar perkara. Ia diduga melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur.

Polisi kini terus menyelidiki motif tersangka membawa kabur korban. Sebab, keterangan tersangka kerap berubah-ubah saat dilakukan pemeriksaan.

Sartika ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial BD, berusia 6 tahun, warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung.

Tersangka ditangkap warga dan keluarga korban di sebuah lokasi travel perjalanan antar provinsi, di kawasan Kelurahan Gunungsari, Tanjungkarang Pusat pada Senin (22/2/2021) dini hari.

Baca Juga :  Tersandung Aturan, Pansus DPRD Tarik Raperda Perubahan Status Bank Lampung

”Saya tidak melakukan penculikan, saya hanya tidak mengetahui jalan pulang ke rumah di Palembang. Saya hanya sebatas jalan-jalan ke arah Bakauheni, dan kembali ke Bandarlampung,” kilahnya di hadapan penyidik Polresta Bandarlampung, Selasa (23/2/2021), seperti yang dikutip lampungcorner.com dari okezone.com.

Sementara, menurut penyidik, penetapan tersangka terhadap wanita muda asal Palembang itu setelah melakukan proses gelar perkara yang memenuhi unsur adanya tindak pidana kejahatan.

Baca Juga :  Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

”Sebelumnya sudah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Bahkan dari pemeriksaan secara intensif terhadap korban, petugas mendapati keterangan jika korban sempat di iming-imingi untuk berbelanja mainan serta dipaksa tersangka untuk ikut pulang ke kampung halamannya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Liafani Karen dilansir dari okezone.com.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandarlampung. Polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang Perlindungan Anak, serta pasal 83 KUHP tentang aksipenculikan dengan sanksi ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.(red)

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:21 WIB

BREAKING NEWS

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:29 WIB

Plt. Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi. Foto dok

BREAKING NEWS

Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:51 WIB

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB