Polisi Tetapkan Wanita asal Palembang Tersangka Penculikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Group Lampungcorner.com

Ilustrasi Group Lampungcorner.com

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan Sartika (26), wanita asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka penculikan.

Penetapan tersangka itu ditempuh polisi setelah melakukan pemeriksaan dan proses gelar perkara. Ia diduga melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur.

Polisi kini terus menyelidiki motif tersangka membawa kabur korban. Sebab, keterangan tersangka kerap berubah-ubah saat dilakukan pemeriksaan.

Sartika ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial BD, berusia 6 tahun, warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung.

Tersangka ditangkap warga dan keluarga korban di sebuah lokasi travel perjalanan antar provinsi, di kawasan Kelurahan Gunungsari, Tanjungkarang Pusat pada Senin (22/2/2021) dini hari.

Baca Juga :  Sempat Dihajar Massa, Pelaku Jambret Berpisau Lukai Petugas SPBU Kurungan Nyawa

”Saya tidak melakukan penculikan, saya hanya tidak mengetahui jalan pulang ke rumah di Palembang. Saya hanya sebatas jalan-jalan ke arah Bakauheni, dan kembali ke Bandarlampung,” kilahnya di hadapan penyidik Polresta Bandarlampung, Selasa (23/2/2021), seperti yang dikutip lampungcorner.com dari okezone.com.

Sementara, menurut penyidik, penetapan tersangka terhadap wanita muda asal Palembang itu setelah melakukan proses gelar perkara yang memenuhi unsur adanya tindak pidana kejahatan.

Baca Juga :  Wakapolres Tubaba Periksa 54 Personel Pemegang Senpi

”Sebelumnya sudah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Bahkan dari pemeriksaan secara intensif terhadap korban, petugas mendapati keterangan jika korban sempat di iming-imingi untuk berbelanja mainan serta dipaksa tersangka untuk ikut pulang ke kampung halamannya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Liafani Karen dilansir dari okezone.com.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandarlampung. Polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang Perlindungan Anak, serta pasal 83 KUHP tentang aksipenculikan dengan sanksi ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.(red)

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura
Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi
Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura
Pelaku Pengedar Uang Aspal ditangkap
Kapolda Lampung: Jangan Ganggu Netralitas Polri
Ada Tiga Kasus Menonjol Jadi PR Polda Lampung
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:24 WIB

Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:41 WIB

Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:01 WIB

Tiga Dari Sepuluh Pelaku Pemerkosaan serahkan diri ke Polres Lampura

Berita Terbaru

Pemkab Tubaba Terima CSR dari Bank Lampung

TULANGBAWANG BARAT

Pemkab Tubaba Terima Dua Unit Bentor dan Kontainer Sampah dari Bank Lampung

Senin, 20 Jan 2025 - 21:29 WIB