LampungCorner.com,Tubaba– Kepala Tiyuh (Kati) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Munar Tengku Idris (51), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 oleh Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Diketahui, penetapan tersangka tersebut berdasar surat ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Lampung, Resor Tulang Bawang Barat Nomor S.Tap/18/II/Res.3.3./2025/Sat Reskrim. Dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Nomor B/129/II/Res/.3.3./2025/Satreskrim.
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, dijelaskan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara penyidik menetapkan status seseorang sebagai Tersangka, maka perlu dikeluarkan surat Ketetapan.
Adapun dasar penetapan yaitu, 1. Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. 2. Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3 Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1939 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, 4. Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024, dan 6. Laporan Hasil Gelar Perkara.
Dengan dasar tersebut, maka Polres Tubaba memutuskan, 1.Status seseorang dengan identitas Munar Tengku Idris (51), Kelahiran 16 Juli 1974, agama Islam, jabatan Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba. 2. Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (Desa) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3.Memberitahukan penetapan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba U.P Kasi Pidsus. Adalah dengan rujukan Pasal 1 ke-14 dan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/X3/RES 33./2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/66/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 07 November 2024, Surat Ketetapan Nomor S. Tap/18/MI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim Tanggal 26 Februari 2025, dan Laporan Hasil Gelar Perkara.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, maka diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diduga dilakukan oleh Munar Tengku Idris.
Sementara itu, berdasar keterangan satu diantara warga Tiyuh setempat berinisial R mengatakan, bahwa awalnya hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 malam Kamis, dirinya sempat dikumpulkan di rumah Kepala Tiyuh Suka Jaya dengan penyampaiannya adalah bahwa besok dirinya (Munar Tengku Idris) akan ke Polres karena memenuhi panggilan dari Polres.
“Sebelum penetapan tersangka, pada malam itu saya hanya mengetahui sebatas yang disampaikan kepala Tiyuh kepada kami jika dirinya akan memenuhi panggilan dari Polres Tubaba, untuk permasalahannya saya kurang paham dikarenakan pak Kepala Tiyuh tidak menjelaskan lebih detail terkait apa permasalahan nya,” ujar R melalui sambungan teleponnya. (Rian)
