Polres Tubaba Tetapkan Kati Suka Jaya Tersangka Korupsi APBT 2022 dan 2023

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Ketetapan Polres Tubaba dan Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Kajari Tubaba

Surat Ketetapan Polres Tubaba dan Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Kajari Tubaba

LampungCorner.com,Tubaba– Kepala Tiyuh (Kati) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Munar Tengku Idris (51), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 oleh Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.

Diketahui, penetapan tersangka tersebut berdasar surat ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Lampung, Resor Tulang Bawang Barat Nomor S.Tap/18/II/Res.3.3./2025/Sat Reskrim. Dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Nomor B/129/II/Res/.3.3./2025/Satreskrim.

Dalam surat penetapan tersangka tersebut, dijelaskan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara penyidik menetapkan status seseorang sebagai Tersangka, maka perlu dikeluarkan surat Ketetapan.

Adapun dasar penetapan yaitu, 1. Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. 2. Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3 Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1939 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, 4. Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024, dan 6. Laporan Hasil Gelar Perkara.

Dengan dasar tersebut, maka Polres Tubaba memutuskan, 1.Status seseorang dengan identitas Munar Tengku Idris (51), Kelahiran 16 Juli 1974, agama Islam, jabatan Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba. 2. Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (Desa) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3.Memberitahukan penetapan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Disnakertrans Tubaba Catat 1.011 PMI Aktif dan 36 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025

Adapun Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba U.P Kasi Pidsus. Adalah dengan rujukan Pasal 1 ke-14 dan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/X3/RES 33./2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/66/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 07 November 2024, Surat Ketetapan Nomor S. Tap/18/MI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim Tanggal 26 Februari 2025, dan Laporan Hasil Gelar Perkara.

Baca Juga :  TPHP Tubaba Dorong Diversifikasi Tanaman 7 Komoditas dan Larang Alih Fungsi LP2B

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, maka diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diduga dilakukan oleh Munar Tengku Idris.

Sementara itu, berdasar keterangan satu diantara warga Tiyuh setempat berinisial R mengatakan, bahwa awalnya hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 malam Kamis, dirinya sempat dikumpulkan di rumah Kepala Tiyuh Suka Jaya dengan penyampaiannya adalah bahwa besok dirinya (Munar Tengku Idris) akan ke Polres karena memenuhi panggilan dari Polres.

“Sebelum penetapan tersangka, pada malam itu saya hanya mengetahui sebatas yang disampaikan kepala Tiyuh kepada kami jika dirinya akan memenuhi panggilan dari Polres Tubaba, untuk permasalahannya saya kurang paham dikarenakan pak Kepala Tiyuh tidak menjelaskan lebih detail terkait apa permasalahan nya,” ujar R melalui sambungan teleponnya. (Rian)

Berita Terkait

Kejari Tekankan Penguatan Aparatur Tiyuh Lewat Penerangan Hukum SIKEBUT
Dampak PMK 81, Delapan Tiyuh di Tubaba Tak Bisa Cairkan DD Tahap II
Baznas dan Pemkab Tubaba Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Pohon Tumbang
Peringatan Dini BMKG: Tubaba Status Siaga Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada
Monev DD Tahap II, Camat TBT Temukan Sejumlah Kekurangan LPJ
PKK Lampung Canangkan Margo Mulyo Sebagai Desa Tapis
Polres Tubaba Tangkap dan Tahan AS Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Segarkan Birokrasi, Pemkab Tubaba Lantik 101 Pejabat
Berita ini 424 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Kejari Tekankan Penguatan Aparatur Tiyuh Lewat Penerangan Hukum SIKEBUT

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Dampak PMK 81, Delapan Tiyuh di Tubaba Tak Bisa Cairkan DD Tahap II

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:09 WIB

Baznas dan Pemkab Tubaba Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Pohon Tumbang

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:33 WIB

Peringatan Dini BMKG: Tubaba Status Siaga Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada

Jumat, 28 November 2025 - 13:56 WIB

Monev DD Tahap II, Camat TBT Temukan Sejumlah Kekurangan LPJ

Berita Terbaru

Ilustrasi anak anak berangkat sekolah. Foto tangkapan layar situs freepik.com

BANDAR LAMPUNG

Ini Jadwal Libur Semester Ganjil!

Jumat, 5 Des 2025 - 16:00 WIB

Logo volunteers. Foto tangkapan layar situs freepik.com

BANDAR LAMPUNG

5 Desember, Dunia Rayakan Semangat Kepedulian Para Relawan

Jumat, 5 Des 2025 - 14:04 WIB