Polsek Way Tuba Ringkus Begal yang 6 Tahun Buron

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FR diamankan Polsek Way Tuba. Foto: Humas Polsek Way Tuba

Tersangka FR diamankan Polsek Way Tuba. Foto: Humas Polsek Way Tuba

WAYKANAN – Enam tahun jadi buronan (DPO), FR (30), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, berhasil diringkus Polsek Way Tuba, Kabupaten Waykanan, Lampung. Rabu (10/6/2020).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas menerangkan kronologis kejadian.

Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) jenis begal motor yang menimpa Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba.

Korban bersama rekannay Ayu (18) sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X, tiba-tiba dari arah belakang datang 4 (empat) orang, dan salah satu nya FR. (dua rekannya sudah menjalani vonis, dan satu rekan nya masih DPO).

Baca Juga :  Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret

Para tersangka mengendarai 2 unit sepeda motor, dan langsung memepet sepeda motor korban dan mengancam korban dengan pisau.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap.

“Penangkapan dipimpin Kanitreskrim, bersama anggota menuju ke Martapura, dan tersangka berhasil ditangkap pada saat sedang berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku Timur,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Sebagai barang bukti kendaraan bermotor Honda supra X 125 warna abu-abu, Nopol  BE 8142 WJ dan 1 (satu)  bilah senjata tajam jenis pisau,  telah dilimpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Waykanan, bersama rekan pelaku yang sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu), dan satu masih menjadi DPO Polres Waykanan.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)

Laporan: Yulianto

Berita Terkait

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:36 WIB

Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan B50, Target Kurangi Impor BBM. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

NASIONAL

Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM

Kamis, 9 Jul 2026 - 17:00 WIB