WAYKANAN – Enam tahun jadi buronan (DPO), FR (30), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, berhasil diringkus Polsek Way Tuba, Kabupaten Waykanan, Lampung. Rabu (10/6/2020).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas menerangkan kronologis kejadian.
Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) jenis begal motor yang menimpa Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba.
Korban bersama rekannay Ayu (18) sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X, tiba-tiba dari arah belakang datang 4 (empat) orang, dan salah satu nya FR. (dua rekannya sudah menjalani vonis, dan satu rekan nya masih DPO).
Para tersangka mengendarai 2 unit sepeda motor, dan langsung memepet sepeda motor korban dan mengancam korban dengan pisau.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap.
“Penangkapan dipimpin Kanitreskrim, bersama anggota menuju ke Martapura, dan tersangka berhasil ditangkap pada saat sedang berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku Timur,” terang Kapolsek.
Sebagai barang bukti kendaraan bermotor Honda supra X 125 warna abu-abu, Nopol BE 8142 WJ dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, telah dilimpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Waykanan, bersama rekan pelaku yang sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu), dan satu masih menjadi DPO Polres Waykanan.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)
Laporan: Yulianto









