Polsek Way Tuba Ringkus Begal yang 6 Tahun Buron

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FR diamankan Polsek Way Tuba. Foto: Humas Polsek Way Tuba

Tersangka FR diamankan Polsek Way Tuba. Foto: Humas Polsek Way Tuba

WAYKANAN – Enam tahun jadi buronan (DPO), FR (30), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, berhasil diringkus Polsek Way Tuba, Kabupaten Waykanan, Lampung. Rabu (10/6/2020).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas menerangkan kronologis kejadian.

Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) jenis begal motor yang menimpa Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba.

Korban bersama rekannay Ayu (18) sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X, tiba-tiba dari arah belakang datang 4 (empat) orang, dan salah satu nya FR. (dua rekannya sudah menjalani vonis, dan satu rekan nya masih DPO).

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Para tersangka mengendarai 2 unit sepeda motor, dan langsung memepet sepeda motor korban dan mengancam korban dengan pisau.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap.

“Penangkapan dipimpin Kanitreskrim, bersama anggota menuju ke Martapura, dan tersangka berhasil ditangkap pada saat sedang berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku Timur,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Sebagai barang bukti kendaraan bermotor Honda supra X 125 warna abu-abu, Nopol  BE 8142 WJ dan 1 (satu)  bilah senjata tajam jenis pisau,  telah dilimpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Waykanan, bersama rekan pelaku yang sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu), dan satu masih menjadi DPO Polres Waykanan.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)

Laporan: Yulianto

Berita Terkait

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Berita Terbaru

Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) oleh Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Humas PWI

Lampungcorner.com

PWI-Lemhannas Teken MoU, Perkuat Peran Pers Jaga Ketahanan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:15 WIB

LC TV Story

Kristomei Sianturi Serahkan Kasus OTT BNPB ke Penegak Hukum

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:02 WIB

LC TV Story

Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:48 WIB