LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap dua orang tersangka pungutan liar (pungli) tes antigen yang beroperasi di Pelabuhan Bakauheni.
Dua orang tersangka adalah Budi Rizki yang merupakan pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni dan Afrianto yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel. Afrianto diperbantukan di Seaport Interdiction (SI) atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada masa PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pungli yang dilakukan keduanya memanfaatkan masa PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali di Bakauheni, pada 11-12 Juli 2021 lalu.
“Pada 11 Juli Polres Lamsel melakukan investigasi akibat setelah adanya video yang menyebar dan saat viral dua hari belakangan,” katanya ketika gelar perkara di Mapolres Lamsel, Jumat (16/7/2021).
Sebelum ditangkap, sebelumnya beredar video di dalam bus di Pelabuhan Bakauheni yang menunjukan aksi pungli tes antigen tersebut.
Edwin menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah meminta sejumlah uang kepada penumpang yang tidak memiliki surat keterangan tes antigen, untuk bisa melewati pos penyekatan.
“Dalam video itu ada dua orang yang terlihat sedang meminta sejumlah uang di dalam bus. Penumpang yang membayar Rp100 ribu dianggap telah memiliki surat, tapi yang bersangkutan tidak mengeluarkan surat tes antigen,” jelas Edwin.
Sementara tersangka Budi yang merupakan pengurus penyeberangan, bertugas untuk mengomunikasikan kepada sopir bus dan juga penumpang yang tidak memiliki surat tes antigen. Setelah itu Afrianto bertugas meloloskan bus di pintu masuk pelabuhan dari pemeriksaan petugas.
Aksi pungli itu menurut pengakuan kedua tersangka sudah dilakukan beberapa kali.
“Korban pertama lima orang penumpang di bus pertama. lalu beberapa orang lagi di bus kedua dan ketiga. Total uang yang didapat kedua tersangka mencapai Rp1,3 juta,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Serta pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)
Red