Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Oknum ASN

- Jurnalis

Jumat, 16 Juli 2021 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konfresi pers, Jumat (16/7/2021). Foto : Ahmad Kurdy

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konfresi pers, Jumat (16/7/2021). Foto : Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap dua orang tersangka pungutan liar (pungli) tes antigen yang beroperasi di Pelabuhan Bakauheni.

Dua orang tersangka adalah Budi Rizki yang merupakan pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni dan Afrianto yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel. Afrianto diperbantukan di  Seaport Interdiction (SI) atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada masa PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pungli yang dilakukan keduanya memanfaatkan masa PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali di Bakauheni, pada 11-12 Juli 2021 lalu.

“Pada 11 Juli Polres Lamsel melakukan investigasi akibat setelah adanya video yang menyebar dan saat viral dua hari belakangan,” katanya ketika gelar perkara di Mapolres Lamsel, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga :  Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja

Sebelum ditangkap, sebelumnya beredar video di dalam bus di Pelabuhan Bakauheni yang menunjukan aksi pungli tes antigen tersebut.

Edwin menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah meminta sejumlah uang kepada penumpang yang tidak memiliki surat keterangan tes antigen, untuk bisa melewati pos penyekatan.

“Dalam video itu ada dua orang yang terlihat sedang meminta sejumlah uang di dalam bus. Penumpang yang membayar Rp100 ribu dianggap telah memiliki surat, tapi yang bersangkutan tidak mengeluarkan surat tes antigen,” jelas Edwin.

Sementara tersangka Budi yang merupakan pengurus penyeberangan, bertugas untuk mengomunikasikan kepada sopir bus dan juga penumpang yang tidak memiliki surat tes antigen. Setelah itu Afrianto bertugas meloloskan bus di pintu masuk pelabuhan dari pemeriksaan petugas.

Baca Juga :  SPMB SD-SMP di Lampung Selatan Berjalan Transparan dan Real-Time, Disdik Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan

Aksi pungli itu menurut pengakuan kedua tersangka sudah dilakukan beberapa kali.

“Korban pertama lima orang penumpang di bus pertama. lalu beberapa orang lagi di bus kedua dan ketiga. Total uang yang didapat kedua tersangka mencapai Rp1,3 juta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Serta pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Akses Berobat Kian Terjamin, Kepesertaan JKN di Lampung Selatan Capai 99,91 Persen
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Meski Visa Turun, PNBP Imigrasi Justru Naik Jadi Rp2,82 Triliun
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:48 WIB

Akses Berobat Kian Terjamin, Kepesertaan JKN di Lampung Selatan Capai 99,91 Persen

Berita Terbaru


Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:16 WIB