Home / HUKUM / LAMPUNG SELATAN

Jumat, 16 Juli 2021 - 14:29 WIB

Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Oknum ASN

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konfresi pers, Jumat (16/7/2021). Foto : Ahmad Kurdy

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konfresi pers, Jumat (16/7/2021). Foto : Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap dua orang tersangka pungutan liar (pungli) tes antigen yang beroperasi di Pelabuhan Bakauheni.

Dua orang tersangka adalah Budi Rizki yang merupakan pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni dan Afrianto yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel. Afrianto diperbantukan di  Seaport Interdiction (SI) atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada masa PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pungli yang dilakukan keduanya memanfaatkan masa PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali di Bakauheni, pada 11-12 Juli 2021 lalu.

“Pada 11 Juli Polres Lamsel melakukan investigasi akibat setelah adanya video yang menyebar dan saat viral dua hari belakangan,” katanya ketika gelar perkara di Mapolres Lamsel, Jumat (16/7/2021).

Sebelum ditangkap, sebelumnya beredar video di dalam bus di Pelabuhan Bakauheni yang menunjukan aksi pungli tes antigen tersebut.

Edwin menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah meminta sejumlah uang kepada penumpang yang tidak memiliki surat keterangan tes antigen, untuk bisa melewati pos penyekatan.

“Dalam video itu ada dua orang yang terlihat sedang meminta sejumlah uang di dalam bus. Penumpang yang membayar Rp100 ribu dianggap telah memiliki surat, tapi yang bersangkutan tidak mengeluarkan surat tes antigen,” jelas Edwin.

Sementara tersangka Budi yang merupakan pengurus penyeberangan, bertugas untuk mengomunikasikan kepada sopir bus dan juga penumpang yang tidak memiliki surat tes antigen. Setelah itu Afrianto bertugas meloloskan bus di pintu masuk pelabuhan dari pemeriksaan petugas.

Aksi pungli itu menurut pengakuan kedua tersangka sudah dilakukan beberapa kali.

“Korban pertama lima orang penumpang di bus pertama. lalu beberapa orang lagi di bus kedua dan ketiga. Total uang yang didapat kedua tersangka mencapai Rp1,3 juta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Serta pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)

Red

Share :

502 views

Baca Juga

LAMPUNG SELATAN

Sambut HUT Kabupaten ke-66 Tahun, Pemkab Lampung Selatan Adakan Doa Bersama

HUKUM

Tegas! Jaksa Agung Copot 3 Kajati dan 8 Kajari karena Kedapatan Main Proyek

LAMPUNG SELATAN

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lampung Selatan Sampaikan Rancangan APBD TA 2023

KESEHATAN

Lawan Covid-19, Ratusan Warga Binaan Lapas Kalianda Divaksinasi

BANDAR LAMPUNG

Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Wanita ODGJ Dinilai Lamban, Polisi Klaim Sudah Kantongi Identitas Pelaku

BANDAR LAMPUNG

Miliki 2 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Rentenir sekaligus Penagih Utang Dibekuk

LAMPUNG SELATAN

Safari Ramadan di Kecamatan Tanjung Sari, Pemkab Lampung Selatan Bagikan 104 Sembako Untuk Anak Yatim Piatu

HUKUM

Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana 2 Kasus Korupsi