Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Oknum ASN

- Jurnalis

Jumat, 16 Juli 2021 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konfresi pers, Jumat (16/7/2021). Foto : Ahmad Kurdy

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konfresi pers, Jumat (16/7/2021). Foto : Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap dua orang tersangka pungutan liar (pungli) tes antigen yang beroperasi di Pelabuhan Bakauheni.

Dua orang tersangka adalah Budi Rizki yang merupakan pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni dan Afrianto yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel. Afrianto diperbantukan di  Seaport Interdiction (SI) atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada masa PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pungli yang dilakukan keduanya memanfaatkan masa PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali di Bakauheni, pada 11-12 Juli 2021 lalu.

“Pada 11 Juli Polres Lamsel melakukan investigasi akibat setelah adanya video yang menyebar dan saat viral dua hari belakangan,” katanya ketika gelar perkara di Mapolres Lamsel, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga :  Ikon Jadi Petaka, Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar Seret Dawam Rahardjo ke Jeruji Besi

Sebelum ditangkap, sebelumnya beredar video di dalam bus di Pelabuhan Bakauheni yang menunjukan aksi pungli tes antigen tersebut.

Edwin menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah meminta sejumlah uang kepada penumpang yang tidak memiliki surat keterangan tes antigen, untuk bisa melewati pos penyekatan.

“Dalam video itu ada dua orang yang terlihat sedang meminta sejumlah uang di dalam bus. Penumpang yang membayar Rp100 ribu dianggap telah memiliki surat, tapi yang bersangkutan tidak mengeluarkan surat tes antigen,” jelas Edwin.

Sementara tersangka Budi yang merupakan pengurus penyeberangan, bertugas untuk mengomunikasikan kepada sopir bus dan juga penumpang yang tidak memiliki surat tes antigen. Setelah itu Afrianto bertugas meloloskan bus di pintu masuk pelabuhan dari pemeriksaan petugas.

Baca Juga :  BPBD Bersama Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Warga Tenggelam di Sungai Way Kiri

Aksi pungli itu menurut pengakuan kedua tersangka sudah dilakukan beberapa kali.

“Korban pertama lima orang penumpang di bus pertama. lalu beberapa orang lagi di bus kedua dan ketiga. Total uang yang didapat kedua tersangka mencapai Rp1,3 juta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Serta pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Bantu Masyarakat, Pemkab Lampung Selatan Gelar GPM Bersubsidi
Pasar Murah Pemkab Lampung Selatan Berlanjut di Kecamatan Way Panji
Bupati Egi Dampingi Mendagri dan Menhub Tinjau UPPKB Jembatan Timbang Way Urang
Bahas Kesiapan Mudik di Lampung, Bupati Egi Rakor Bersama Mendagri dan Menhub di Kantor Gubernur
Pemkab Lampung Selatan Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Bersama DJP-DJPK-Pemda
Mitra Tangguh Paluma Nusantara Gelar Workshop Diseminasi Hasil dan Pembelajaran Implementasi Program Ketangguhan Masyarakat
Exit Meeting BPK RI, Bupati Egi Harap Lampung Selatan Kembali Raih WTP
Rakor TP PKK Perdana, Zita Anjani: Lampung Selatan Harus Juara satu
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:35 WIB

Bantu Masyarakat, Pemkab Lampung Selatan Gelar GPM Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:33 WIB

Pasar Murah Pemkab Lampung Selatan Berlanjut di Kecamatan Way Panji

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:31 WIB

Bupati Egi Dampingi Mendagri dan Menhub Tinjau UPPKB Jembatan Timbang Way Urang

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:28 WIB

Bahas Kesiapan Mudik di Lampung, Bupati Egi Rakor Bersama Mendagri dan Menhub di Kantor Gubernur

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:52 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Bersama DJP-DJPK-Pemda

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB