Ribuan Botol MinyaKita di Ruko Mantan Sekda Mesuji Disita Polisi, Ternyata Tak Sampai 1 Liter

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, MESUJI – Sebuah ruko yang diduga milik mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji mendadak jadi sorotan publik, setelah aparat kepolisian menyegel bangunan tersebut pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 12.10 WIB siang.

Ruko yang terletak di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, itu tampak dibatasi garis polisi, menyusul ditemukannya ribuan botol minyak goreng bermerek “Minyakita” di dalamnya.

Pantauan langsung awak media memperlihatkan, ratusan dus minyak goreng kemasan memenuhi ruangan dalam ruko, yang kini tak bisa lagi dimasuki lantaran garis kuning polisi melintang di sekeliling lokasi.

Salah seorang penjaga di tempat itu, berinisial AF, mengaku tidak tahu-menahu soal penyegelan tersebut. Ia hanya bertugas mengurus bengkel yang berada di area ruko tersebut.

Baca Juga : 

“Tadi rame, tiba-tiba polisi datang, langsung disegel. Saya juga bingung, karena cuma jaga bengkel,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Meski mengaku tak terlibat, AF menyebut bahwa penjualan minyak goreng itu sudah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan terakhir dan langsung dipasarkan ke konsumen oleh pemilik ruko, pasangan suami istri berinisial S dan I.

“Yang jual itu bapak sama ibu (pemilik ruko), saya sih gak ikut-ikut. Jualnya sudah sekitar dua bulan ini,” katanya menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Rosali mewakili Kapolres AKBP Muhammad Harris, membenarkan penyegelan gudang tersebut. Polisi telah mengamankan sedikitnya 3.249 botol minyak goreng Minyakita dari lokasi.

Baca Juga :  Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Menurut IPTU Rosali, penyegelan dilakukan karena minyak yang dijual tidak sesuai takaran standar. Alih-alih 1 liter, tiap botol hanya berisi 830 mililiter.

“Penyegelan kami lakukan karena ditemukan minyak goreng yang tak sesuai takaran. Usaha ini sudah berjalan sekitar tiga bulan, dan masih kami dalami,” jelasnya.

Saat ini, polisi tengah melakukan uji laboratorium terhadap minyak tersebut, serta memeriksa saksi ahli. Langkah selanjutnya, barang-barang tersebut akan disita sesuai prosedur, dan pihak-pihak terkait akan diproses hukum.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai SOP,” tegas IPTU Rosali.

Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, termasuk menyelidiki apakah ada unsur pidana lain dalam praktik penjualan tersebut. (*)

Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Pemkab Lampura Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Potensi Lokal Bakal Ditampilkan
Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ
Misteri Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang Terbakar Ternyata Tak Dialiri Listrik
Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera Molor, Kartubi: Desember 2026 Kami Pastikan Selesai
Prabowo Terima KTA NU Seumur Hidup di Penutupan Muktamar ke-35
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:36 WIB

Pemkab Lampura Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Potensi Lokal Bakal Ditampilkan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:00 WIB

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026

Kamis, 3 September 2026 - 16:28 WIB

Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 11:13 WIB

Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ

Berita Terbaru

LC TV Story

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:29 WIB