Satres Narkoba Polres Tubaba Tangkap Pemilik Sabu di Tiyuh Way Sido

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Pemilik Sabu dan Barang Bukti

Terduga Pelaku Pemilik Sabu dan Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap seorang pria yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu di jalan Tiyuh (Desa) Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Res Narkoba AKP Jepri Syaifullah, Senin (27/01/2025).

“Terduga pelaku berinisial AA (32) pria asal Tiyuh Karta, Kecamatan TBU, Kabupaten Tubaba. Penangkapan berhasil kita lakukan pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 13.40 WIB.,” kata Jepri.

Menurutnya, selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi Narkotika diduga jenis Sabu, 1 unit handphone merk VIVO V2043 warna biru dengan nomor Imei 1 : 864577057108419 dan Imei 2 : 864577057108401, serta 1 unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna Hijau Nopol BE 4614 QU.

Baca Juga :  Kerugian Negara Kasus Korupsi Kati Suka Jaya Mencapai Rp.272 Juta Lebih

“Penangkapan terhadap terduga pelaku AA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut diduga tempat perlintasan jalan yang sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Tubaba Salurkan Bantuan Rumah Ibadah dan Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, lanjut Jepri, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti tersebut.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun terhadap terduga pelaku AA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Pemudik, Polres Tubaba Buka Layanan Hotline 110
Musrenbang Kabupaten Tubaba, Bupati Sampaikan 7 Prioritas Pembangunan dan 8 Target Indikator Makro
Bantu Masyarakat, Gerakan Pasar Murah Digelar di Tubaba
Dishub Tubaba Uji Coba Layanan Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar dan Pegawai
ASN Tak Satu Chemistry Akan Diganti, Novriwan Harap Organisasi Pemerintahan Yang Sehat
Polres Tubaba Laksanakan Rikmin Awal Penerimaan Calon Anggota Polri 2025
ADD di Tubaba Terkena Efisiensi Rp.2 Miliar
Sesuai Inpres, Pemkab Tubaba Efisiensi Anggaran Mencapai 53 Miliar Lebih, ini Rinciannya!
Berita ini 1,269 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:25 WIB

Pastikan Keamanan Pemudik, Polres Tubaba Buka Layanan Hotline 110

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:44 WIB

Musrenbang Kabupaten Tubaba, Bupati Sampaikan 7 Prioritas Pembangunan dan 8 Target Indikator Makro

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:31 WIB

Bantu Masyarakat, Gerakan Pasar Murah Digelar di Tubaba

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:00 WIB

Dishub Tubaba Uji Coba Layanan Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar dan Pegawai

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:03 WIB

ASN Tak Satu Chemistry Akan Diganti, Novriwan Harap Organisasi Pemerintahan Yang Sehat

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Polres Pringsewu Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 15 Mar 2025 - 22:51 WIB

Lampungcorner.com

Bupati Pringsewu Hadiri Kajian Ramadhan PW Muhammadiyah di UMPRi

Sabtu, 15 Mar 2025 - 16:18 WIB

Polri Presisi 110

TULANGBAWANG BARAT

Pastikan Keamanan Pemudik, Polres Tubaba Buka Layanan Hotline 110

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:25 WIB

Foto: Istimewa

WAYKANAN

Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi

Sabtu, 15 Mar 2025 - 13:59 WIB