LampungCorner.com,Tubaba– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap seorang pria yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu di jalan Tiyuh (Desa) Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Res Narkoba AKP Jepri Syaifullah, Senin (27/01/2025).
“Terduga pelaku berinisial AA (32) pria asal Tiyuh Karta, Kecamatan TBU, Kabupaten Tubaba. Penangkapan berhasil kita lakukan pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 13.40 WIB.,” kata Jepri.
Menurutnya, selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi Narkotika diduga jenis Sabu, 1 unit handphone merk VIVO V2043 warna biru dengan nomor Imei 1 : 864577057108419 dan Imei 2 : 864577057108401, serta 1 unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna Hijau Nopol BE 4614 QU.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku AA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut diduga tempat perlintasan jalan yang sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan,” jelasnya.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, lanjut Jepri, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti tersebut.
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun terhadap terduga pelaku AA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rian)
