LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus – Merasa berhasil beberapa kali mencuri kabel tembaga milik PT Cahaya Batu Limau (CBL), Nanang Mustadi (30) akhirnya mengajak dua rekannya.
Namun, kejahatan mereka akhirnya berakhir. Polisi menangkap ketiganya saat sedang memotong kabel tersebut. Dua tersangka lain yang ditangkap bernama Jefri Saputra (26) dan Aji Musonip (30). Ketiganya adalah warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, ketiganya ditangkap setelah dipergoki membobol ruang panel operasional perusahaan Sabtu kemarin.
“Ketiganya masuk ke dalam ruang panel dengan setelah membobol jendela. Perusahaan sebelumnya sudah kehilangan kabel tembaga, empat buah ACU, dan sparepart conecruser,” ungkap Oktafia dalam keterangan pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Minggu (23/5/2021).
Akibat pencurian tersebut, PT CBL mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Barang bukti disita antara lain dua gergaji besi, dua tang, tiga karung warna putih, tiga buah kunci pas, sepasang sandal, satu tas, potongan kabel,” ungkapnya.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Red