Home / HUKUM / TANGGAMUS

Senin, 24 Mei 2021 - 10:19 WIB

Sindikat Pencuri Kabel Tembaga Berhasil Diringkus

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus – Merasa berhasil beberapa kali mencuri kabel tembaga milik PT Cahaya Batu Limau (CBL), Nanang Mustadi (30) akhirnya mengajak dua rekannya.

Namun, kejahatan mereka akhirnya berakhir. Polisi menangkap ketiganya saat sedang memotong kabel tersebut. Dua tersangka lain yang ditangkap bernama Jefri Saputra (26) dan Aji Musonip (30). Ketiganya adalah warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, ketiganya ditangkap setelah dipergoki membobol ruang panel operasional perusahaan Sabtu kemarin.

“Ketiganya masuk ke dalam ruang panel dengan setelah membobol jendela. Perusahaan sebelumnya sudah kehilangan kabel tembaga, empat buah ACU, dan sparepart conecruser,” ungkap Oktafia dalam keterangan pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Minggu (23/5/2021).

Akibat pencurian tersebut, PT CBL mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Barang bukti disita antara lain dua gergaji besi, dua tang, tiga karung warna putih, tiga buah kunci pas, sepasang sandal, satu tas, potongan kabel,” ungkapnya.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Red

Share :

518 views

Baca Juga

HUKUM

Penyelundupan Hewan Langka Berhasil Digagalkan

BANDAR LAMPUNG

KPK Periksa Mantan Wagub Lampung dan Wabup Lampura

HUKUM

Curi Tiga Polsel Tetangganya, Residivis Ditangkap di Jambi
Ilustrasi

HUKUM

Oknum Polisi Menggala Lecehkan Anak Bawah Umur

TANGGAMUS

Tiga Polisi Diberhentikan; Dua karena Disersi, Satu Terlibat Pidana

HUKUM

Masih Berani Hina Palestina? Siap-siap Ditangkap Direktorat Siber Polri

HUKUM

Kena Bidik Polisi, Bandar Sabu-sabu asal Menggala Dibekuk

BANDAR LAMPUNG

Infaq Rp250 Juta, Andi Desfiandi Sebut Mualimin Potong Rp50 Juta