Tanpa Hasil Negatif Covid-19 Dilarang Naik Kapal

- Jurnalis

Sabtu, 15 Mei 2021 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan suhu tubuh pada penumpang kapal. FOTO: ISTIMEWA

Pemeriksaan suhu tubuh pada penumpang kapal. FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan seluruh pengguna jasa penyeberangan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Khususnya, di lintasan tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk selama peride pascalebaran 18-25 Mei 2021.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan, pada layanan pascalebaran, diterapkan pola operasi normal dengan kapasitas angkut kapal yang maksimal.

Untuk di lintasan Merak-Bakauheni dioperasikan 34 unit kapal, sedangkan Ketapang-Gilimanuk 32 unit kapal per hari.

Baca Juga :  Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

ASDP juga mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan reservasi tiket secara online via Ferizy.

Pembelian tiket online di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk mulai diterapkan 1 Mei 2020. Sejak H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum kebetangkatan.

“Tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode untuk mendapat boarding pass untuk naik kapal,” paparnya, seperti dilansir dari rilislampung.id (Grup lampungcorner.com) Sabtu (15/5/2021).

Diperkirakan, pada akhir pekan ini mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pascalebaran dari Sumatera menuju Jawa.

Baca Juga :  Kepala BGN soal Keracunan MBG Sidoarjo: Ini Kelalaian yang Disengaja

Mereka adalah penumpang yang pulang kampung sebelum larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 diberlakukan.

Karenanya sejak Sabtu pemeriksaan mulai dilakukan secara ketat di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni.

Pihak Korlantas Polri juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni. Jika tidak memiliki hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas. (*)

 

Berita Terkait

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB