Home / LAMPUNG SELATAN

Sabtu, 15 Mei 2021 - 18:45 WIB

Tanpa Hasil Negatif Covid-19 Dilarang Naik Kapal

Pemeriksaan suhu tubuh pada penumpang kapal. FOTO: ISTIMEWA

Pemeriksaan suhu tubuh pada penumpang kapal. FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan seluruh pengguna jasa penyeberangan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Khususnya, di lintasan tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk selama peride pascalebaran 18-25 Mei 2021.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan, pada layanan pascalebaran, diterapkan pola operasi normal dengan kapasitas angkut kapal yang maksimal.

Untuk di lintasan Merak-Bakauheni dioperasikan 34 unit kapal, sedangkan Ketapang-Gilimanuk 32 unit kapal per hari.

ASDP juga mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan reservasi tiket secara online via Ferizy.

Pembelian tiket online di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk mulai diterapkan 1 Mei 2020. Sejak H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum kebetangkatan.

“Tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode untuk mendapat boarding pass untuk naik kapal,” paparnya, seperti dilansir dari rilislampung.id (Grup lampungcorner.com) Sabtu (15/5/2021).

Diperkirakan, pada akhir pekan ini mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pascalebaran dari Sumatera menuju Jawa.

Mereka adalah penumpang yang pulang kampung sebelum larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 diberlakukan.

Karenanya sejak Sabtu pemeriksaan mulai dilakukan secara ketat di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni.

Pihak Korlantas Polri juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni. Jika tidak memiliki hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas. (*)

 

Share :

328 views

Baca Juga

LAMPUNG SELATAN

Semakin Berprogres, Petani Milenial Lampung Selatan Tanam Berbagai Komoditas Pertanian

LAMPUNG SELATAN

Antisipasi Tsunami, Kementerian PUPR Bangun Tanggul Penangkis Ombak di Lamsel

LAMPUNG SELATAN

Pendapatan Capai 86,99 Persen, Kementerian Dalam Negeri Apresiasi Realisasi APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2021

LAMPUNG SELATAN

RSUD Bob Bazar Ajukan Pengadaan Alat Produksi Oksigen

LAMPUNG SELATAN

Tersandung Kasus Perjudian, Warga Malaysia Dideportasi Pihak Imigrasi Kalianda

LAMPUNG SELATAN

Berkas Para Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Dilimpahkan Ke Kejaksaan

LAMPUNG SELATAN

Ketua Dekranasda Lampung Selatan Hadir Dalam Gelaran Kriya Nusa 2023

LAMPUNG SELATAN

Wujudkan Generasi Emas 2024 Melalui Gerakan Swasembada Sekolah, DWP Lampung Selatan Gelar Seminar