LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan – Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar akan mengalami kenaikan tarif harga mulai 23 Juni 2021 mendatang.
Branch Manager PT Hutama Karya Hanung Hanindito mengatakan, pihaknya mulai menyosialisasikan kenaikan tersebut.
“Penyesuaian tarif ini akan dimulai 23 Juni 2021 mendatang. Kami sudah mulai menyosialisasikannya kepada masyarakat maupun pengguna jalan,” kata Hanung, Selasa (15/6/2021).
Hanung mengungkapan kenaikan tarif baru Tol Trans Sumatera Bakauheni-Terbanggi Besar tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR/732/KPTS/M/2021. Selain itu pemerintah juga telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Penyesuaian tarif tol ini mengikuti pengaruh inflasi dari daerah masing-masing, khususnya Provinsi Lampung. Tarif baru tersebut mengikuti inflasi Provinsi Lampung yakni sebesar enam persen,” terang dia.
Hanung menuturkan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mengembalikan dana investasi, pengembangan jalan tol, perbaikan, dan menciptakan perekonomian yang baik.
“Kami sudah menyosialisakan tarif ini mulai 9 Juni 2021 lalu, sejak surat penyesuaian tarif baru ini keluar. Penyesuaian tarif ini akan aktif setelah 14 hari dari keluarnya surat edaran tersebut, yakni 23 Juni 2021. Penyesuaian kenaikan tarif Jalan Tol Sumatera Terbanggi Besar-Kayu Agung tidak ada perubahan tarif,” pungkasnya. (*)
Red