LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung ternyata memiliki tunggakan tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PLN selama dua bulan sebanyak Rp12 miliar.
Padahal, pembayaran tagihan PJU tersebut sebenarnya dapat tertutupi dari pajak konsumen penggunaan listrik. Baik rumahan dan industri yang dibayarkan PLN ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp9,1 miliar setiap bulannya.
Manager Bagian Pemasaran PLN UP3 Tanjungkarang, Beni Adenata menerangkan, Pemkot menunggak dari Juli sampai Agustus.
“Kita sudah lakukan komunikasi secara intensif meminta Pemkot menyelesaikan tunggakannya. Untuk September belum masuk tunggakan hingga tanggal 20. Apabila melewati maka menunggak 3 bulan,” ungkapnya, Kamis (16/9/2021).
Beni menjelaskan, sesuai dengan SOP ketika ada tunggakan maka lampu jalan dipadamkan sementara. Di antaranya Jalan ZA Pagar Alam, Teuku Umar, Diponegoro, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, Yos Sudarso, Emir M Noer, Kartini, dan Raden Intan.
“Apabila sudah dibayarkan maka akan dihidupkan kembali,” ujarnya.
Selain itu, Beni menjelaskan, sebenarnya PLN memberikan PAD kepada Pemkot Bandarlampung dalam bentuk pajak dari konsumen yang masuk ke Kasda.
Pajak tersebut maksimal 10 persen yang bersumber dari pemakaian listrik rumah tangga, bisnis, dan industri. Seluruh pajak ditampung PLN yang kemudian dibayarkan ke Pemkot setiap bulan.
“Tapi kaitannya dengan beban pemkot tetap beda, mereka (Pemkot) mengeluarkan lagi. PLN tidak pernah memotong langsung, pajak dari masyarakat langsung disetorkan ke Pemkot per bulan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang PJU PU Bandarlampung Basuni mengatakan, perihal menunggak atau tidak, itu ranah BPKAD Bandarlampung.
“Kita hanya teknis, dan setiap bulannya kami selalu mengusulkan tagihan ke BKAD dan pihak BKAD yang membayar,” ungkapnya.
Basuni menjelaskan, total lampu jalan yang ada di Bandarlampung kurang lebih berjumlah 25 ribu lampu.
“Per bulan rata-rata membayarnya Rp6,2 sampai Rp6,5 miliar, bergantung pemakaian,” ujarnya. (*)
Red