Visa On Arrival Habis Masa Berlaku, 1 WN Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Kalianda

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda lakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial Y.

WN Malaysia ini dideportasi pada Selasa 4 Juni 2024 lalu dengan pengawalan pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi dan Petugas TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono yang diwakili Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno mengatakan, pria berinisial Y itu dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Imigrasi Kalianda Tingkatkan Sinergi TIMPORA dan Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian

“Yaitu Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” kata Haryo, Kamis (06 Juni 2024).

Baca Juga :  Pelayanan Publik Makin Terbuka, Sekda Lampung Selatan Minta Seluruh Perangkat Daerah Perkuat Keterbukaan Informasi

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, WN Malaysia ini ternyata pemegang Visa On Arrival yang telah habis masa berlaku sejak tanggal 04 Mei 2024 dan tidak bersedia membayar biaya beban.

“Adapun WN Malaysia tsb diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan Pendeportasian,” jelasnya.

 

 

Berita Terkait

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Berita Terbaru

Info Parlemen

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:23 WIB

PEMERINTAHAN

Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:36 WIB

TULANGBAWANG BARAT

Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:01 WIB