LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tokoh adat Marga Way Lima yang berada di Kecamatan Kedondong, Way Khilau dan Way Lima mengajukan permohonan perubahan Dapil untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang kepada KPU Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut tertuang dalam surat permohonan perubahan dapil yang ditandatangani langsung oleh tokoh adat setempat Irwanto bergelar Batin Perwira Kusuma tertuju kepada KPU Kabupaten Pesawaran.
Dalam surat tersebut disampaikan, permohonan perubahan Dapil dari kecamatan Kedondong, Way Lima, dan Way Khilau, menjadi Dapil Kedondong dan Way Khilau. Sementara Kecamatan Way Lima menjadi dapil sendiri.
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Kedondong Badrun Naimsyah mengayakan, permohonan perubahan dapil ini merupakan hasil pemikiran tokoh masyarakat di Kecamatan Kedondong
“Hal ini berkaca dengan Marga Punduh dan Punduh Pidada dengan 3 kursi bisa membuat Dapil sendiri, kenapa Kedondong tidak bisa, padahal Kedondong itu daerah tua,” ungkapnya Kamis (1/12/2022).
Selain itu, menurutnya. Dengan adanya Dapil tersendiri, bisa memberikan kesempatan untuk putra-putri terbaik Kedondong untuk jadi anggota legislatif semakin terbuka, dengan arti kaderisasi bisa berjalan.
Ia juga memaparkan, bila dilihat dari jumlah penduduk, Waylima bisa mendapatkan kursi lebih dari sehingga tidak melanggar ketentuan pembagian Dapil.
“Karena syaratnya minimal 3 maksimal 12 kursi, dan Way Lima memenuhi tiga kursi. Selebihnya Kecamatan Kedondong dan Way Khilau dibagi sesuai kebutuhan,” kata dia.
Naim juga menegaskan, permohonan ini adalah pemikiran seluruh tokoh masyarakat Kedondong, bukan hanya suku Lampung tapi semua suku.
“Kita buktikan dengan tandatangan dari tokoh masyarakat. Bahkan tokoh pemuda dan perempuan juga sudah bergerak untuk mengajukan ini,” kata dia.
Sementara itu, salah satu Penyimbang Adat Marga Way Lima Irwanto mengatakan, pihaknya hanya menyerap dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat.
Menurutnya, adanya perubahan Dapil diharapkan dapat meningkatkan SDM dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Way Lima. Karena adanya perhatian dalam pembangunan di wilayahnya sendiri.
“Karena di setiap kecamatan ini, banyak SDM yang bagus dan berpotensi. Dengan adanya dapil sendiri, kemungkinan dapat lebih mudah menyalurkan aspirasi,” kata dia.
Ia juga mengatakan, langkah ini akan terus dilakukan, hingga ke tingkat pusat atau KPU RI.
“Ini tidak akan berhenti di kabupaten saja tapi hingga pusat,” tandasnya. (*)
Red















