LAMPUNGCORNER.COM, Lampung selatan — Menghalangi tugas Polisi saat penggerebekan narkoba di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Yandi (36) warga Desa Gayam dan Rosidi (45) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, dijadikan tersangka.
Keduanya ditangkap dirumah masing-masing, karena tidak mau menyerahkan diri, Sabtu (10/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Hendra Saputra mendampingi Kapolres AKBP Edwin membenarkan penangkapan dua orang yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut, Rabu (14/12/2022).
Kejadian berawal saat Tim Opsnal Narkoba Polres Lamsel, melakukan penggerebekan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu disebuah rumah di Desa Gayam Jumat, (9/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Mengetahui sedang diburu Polisi, salah satu tersangka melarikan diri. Namun satu orang rekannya tertinggal dan di interogasi petugas.
Saat itu, datang ratusan massa mengancam petugas dan salah seorang massa berteriak “Lepaskan, kalau tidak saya tidak jamin kalian selamat ” sambil menyebut nama yang di interogasi.
“Karena kondisinya sudah tidak memungkinkan, Polisi mengurungkan diri untuk melakukan introgasi,” ujar Kasat Reskrim.
Ketika petugas kembali ke kendaraan yang digunakan. Didapati kendaraan Honda Mobilio warna hitam metalik dan Toyota Avanza warna silver dalam keadaan rusak pada kaca dan ban.
Merespon kejadian tersebut, pihak Polres telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Barang bukti batu yang digunakan untuk melakukan pengerusakan, pecahan kaca mobil juga diamankan.
“Ada anggota kita yang terluka akibat lemparan batu dan sudah di visum,” imbuh Hendra Saputra.
Dua orang tersangka yang bertanggungjawab atas tindak pidana pengerusakan, penghasutan dan melawan petugas. Dijerat pasal 160 Jo 170 Jo Pasal 212 KUHPidana.
“Dua tersangka, kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Penengahan. (*)
Red















