Tiga Warek Jadi Saksi di Sidang Eks Rektor Unila Karomani CS

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Suap Unila Eks Rektor Unila CS tiba di PN Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). foto: Sulaiman

Terdakwa Suap Unila Eks Rektor Unila CS tiba di PN Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universiras Lampung (Unila) 2022 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Karomani, eks Wakil Rektor I Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila M. Basri.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, menghadirkan 5 orang saksi yang diantaranya 3 Wakil Rektor (Warek) Unila.

Ketiga Warek tersebut yakni, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Yulianto, serta Wakil Rektor IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Diketahui sebelumnya terdakwa Heryandi dan M. Basri didakwa melakukan suap dengan Nilai Rp3,4 miliar, dan Karomani didakwa suap dan gratifikasi dengan nilai Rp6,9 Miliar serta 10 ribu Dolar Singapura.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru