Ketua Komisi IV: Dugaan Pungli Guru SD Tidak Diselesaikan, Disdikbud Kami Panggil

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

LAMPUNGCORNER.COM- Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung MI Darma Setiawan berjanji akan mendorong Disdikbud Bandarlampung untuk mengklarifikasi kebenaran terkait dugaan pungutan tersebut.

Baca: Duh, Dugaan Jual Beli Nilai Merebak di SDN 4 Kotakarang

“Jangan mendengar dari pihak sekolah saja, tetapi wali murid juga dimintai keterangan. Kita tunggu terlebih dahulu apa hasil dari pengawasan Disdikbud,” kata Darma saat dihubungi.

Pihaknya akan memantau malasah tersebut. Apabila benar terbukti, maka Disdikbud harus melakukan pembinaan terhadap oknum guru dan kepala sekolah tersebut.

Jika tidak benar maka pemberitaan harus memberikan rehabilitasi terhadap nama-nama yang tercatut dalam pemberitaan tersebut.

“Kita tunggu titik kejelasan seperti apa. Jika tidak terselesaikan kita akan panggil Disdikbud, oknum kepala sekolah, guru, dan wali murid tersebut,” tegas dia.

Baca Juga :  Wagub Jihan Ucapkan Selamat Datang kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V

Sebagai mitra Disdikbud Bandarlampung, Komisi IV sangat konsen terhadap dunia pendidikan di Bandarlampung.

“Kami sangat mengecam apabila benar-benar terjadi (pungli),” tandasnya.

Pungli dengan iming-iming memperbaiki nilai adalah perbuatan tidak dibenarkan. Hal itu diungkapkan pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) Undang Rosidin. Menurutnya pungutan di luar ketentuan adalah tindakan ilegal.

“Ini jelas penyimpangan,” kata Undang saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com)
, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, kepala sekolah memiliki kuasa untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tindakan guru-guru yang menyalahi aturan.

“Kepala sekolah harus mengambil tindakan tegas, diperingatakan, kalau masih melakukan ya dipanggil,” tegas dia.

Baca Juga :  Bupati Ela Matangkan Persiapan Peresmian Sekolah Rakyat Permanen, Target Beroperasi 15 Agustus

Ia mengatakan, sekolah diperbolehkan menarik sumbangan dengan ketentuan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak mencukupi. Namun, prosedurnya harus dirapatkan terlebih dahulu dengan komite sekolah.

“Dana BOS seharusnya dioptimalkan untuk sekolah. Pikirkan juga kebutuhan guru agar tidak terulang kejadian serupa,” ujar dia.

Ia menyarankan, jika guru sudah menerimanya, maka oknum guru SDN 04 wajib memulangkan uang tersebut.

“Solusinya kepala sekolah memanggil oknum guru tersebut, jika terlanjur memungut maka kembalikanlah. Pandemi ini semua serba sulit, seharusnya guru-guru bijaksana menyikapi ini,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Bupati Ela Teken Kerja Sama dengan Bulog, RMU Modern Segera Hadir di Lamtim
Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus
Bupati Ela Matangkan Persiapan Peresmian Sekolah Rakyat Permanen, Target Beroperasi 15 Agustus
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bupati Ela Teken Kerja Sama dengan Bulog, RMU Modern Segera Hadir di Lamtim

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:46 WIB

Bupati Ela Matangkan Persiapan Peresmian Sekolah Rakyat Permanen, Target Beroperasi 15 Agustus

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Berita Terbaru