DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Tatib

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan,menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli SE.MM didampingi Wakil Ketua I dan wakil Ketua ll, dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya yang diputuskan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (22/2/2025)

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD, Dwi Riyanto, memaparkan hasil pembahasan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Tatib yang telah melalui proses kajian mendalam.

la menyampaikan bahwa revisi Tatib ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD, memperjelas mekanisme sidang, serta memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi.

Baca Juga :  Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah

Menurutnya terdapat sejumlah undang-undang yang menjadi rujukan dalam merancang Tatib, Diantaranya peraturan Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga ahli dan Staf administrasi anggota DPR- RI, serta undang-undang Nomor 13 tahun 2022 pembentukan peraturan perundang-undangan Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Bahwa rancangan tatap tertib DPRD Lampung Selatan, berisikan 25 bab dengan 267 pasal sama seperti periode sebelumnya dalam rancangan tatib di periode 2024-2029 juga terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan maupun penambahan pasal-pasal”, ujar legislatif dari Fraksi Gerindra itu.

Baca Juga :  ASN Lamsel Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkab Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal

Salah satunya yakni penambahan hari kerja DPRD, dimana Pansus menyepakati hari kerja anggota DPRD menjadi 7 hari kerja, dimana sebelumnya hanya 5 hari, seperti yang telah dituangkan kedalam pasal 120.

“Seperti yang telah disepakati oleh seluruh anggota Pansus, penambahan masa kerja DPRD menjadi 7 hari, ini dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas kerja dari anggota DPRD dalam memberikan ruang kepada masyarakat.

Setelah pemaparan dari Pansus, rapat dilanjutkan dengan sesi pendapat fraksi. Mayoritas fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan tersebut, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan untuk perbaikan ke depan. (red)

Berita Terkait

Lamsel Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Bella Jayanti Siapkan Peluang Kerja untuk Aji, Korban Pekerja Ilegal Asal Kalianda
ASN Lamsel Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkab Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal
Pesan Mendalam Menteri Agus Saat Lantik Dirjen Imigrasi: Jabatan Adalah Warisan Kebaikan
ESI Lampung Selatan Perkuat Soliditas Lewat Bukber, Siap Melaju Lebih Fokus di 2026
Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Pastikan Harga Sembako Stabil
Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil
Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:17 WIB

Lamsel Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:09 WIB

Bella Jayanti Siapkan Peluang Kerja untuk Aji, Korban Pekerja Ilegal Asal Kalianda

Kamis, 9 April 2026 - 19:57 WIB

ASN Lamsel Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkab Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal

Rabu, 1 April 2026 - 20:39 WIB

Pesan Mendalam Menteri Agus Saat Lantik Dirjen Imigrasi: Jabatan Adalah Warisan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:37 WIB

ESI Lampung Selatan Perkuat Soliditas Lewat Bukber, Siap Melaju Lebih Fokus di 2026

Berita Terbaru