Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan Hari Kamis Beradat, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga lingkungan pendidikan wajib mengenakan batik dan menggunakan bahasa Lampung dalam aktivitas kedinasan dan pembelajaran.
Penerapan bahasa Lampung sudah diaplikasikan dalam Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Provinsi Lampung tahun 2026, Kamis (15/1/2026).
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan kebijakan Hari Kamis Beradat masih membutuhkan proses adaptasi, terutama di hari-hari awal pelaksanaan.
“Enggak apa-apa, ini kan baru hari pertama. Nanti pelan-pelan semuanya akan mengikuti,” kata Wagub Jihan.
Menurutnya, belum maksimalnya penggunaan bahasa Lampung bukan terjadi karena faktor kemajemukan etnis, melainkan karena masyarakat belum terbiasa.
Jihan melanjutkan, Pemprov Lampung akan terus melakukan sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat agar nantinya bisa membentuk kebiasaan di masyarakat
“Sambutan dari masyarakat luar biasa, sangat antusias dan senang. Mereka menyambut baik dan positif kebijakan ini,” kata Jihan.
Juhan juga mengakui, dirinya masih dalam proses membiasakan diri menggunakan bahasa Lampung dalam aktivitas sehari-hari.
“Iya tentunya masih dibiasakan sedikit. Ini memang soal kebiasaan,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa kebijakan Hari Kamis Beradat sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Khususnya dalam upaya memperkuat jati diri dan nilai-nilai adat sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal.
Kebijakan ini juga menyasar sektor pendidikan, termasuk Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.
Dalam diktum kesatu, Gubernur Mirza menginstruksikan implementasi nyata program Hari Kamis Beradat.
Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi selama jam kerja.
Penggunaan bahasa Lampung juga didorong diterapkan di lingkungan lembaga pendidikan provinsi lampung.
Sekolah dan perguruan tinggi diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai budaya lokal sejak dini.
Selain penggunaan bahasa daerah, Gubernur Mirza juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara.
Pada diktum kedua, ditegaskan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis. (*)















