LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi berhasil digagalkan aparat kepolisian, Sabtu (11/4/2026) pagi. Mengejutkan, dalam kasus ini turut diamankan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya rencana penyelundupan sabu ke dalam lapas.
Wakapolres Lampura, Kompol Yohanis, didampingi Kasat Resnarkoba AKP A. Mardiansyah Putra, Karutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar, serta Kalapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan petugas Lapas untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan warga binaan maupun pengunjung.
“Begitu informasi diterima, kami langsung melakukan langkah antisipasi bersama petugas lapas,” ujar Kompol Yohanis dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (15/4/2026).
Dalam prosesnya, seorang pria berinisial AR (39) masuk ke dalam Lapas dengan alasan ingin menemui rekannya. Namun di dalam, ia justru berinteraksi dengan SA (27), seorang warga binaan.
Kecurigaan petugas akhirnya terjawab. Sekitar pukul 08.40 WIB, di pos jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi, petugas menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh SA. Barang haram tersebut diketahui diselipkan di bagian pinggang.
“Hasil pemeriksaan di pos kedua, petugas menemukan 40 paket sabu yang sudah berada di tangan warga binaan,” ungkap AKP A. Mardiansyah Putra.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, AR diketahui merupakan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi. Hal ini dibenarkan Karutan Marthen Butar Butar.
“Yang bersangkutan memang pegawai kami, baru sekitar tiga bulan bertugas di Rutan Kotabumi. Sebelumnya berdinas di Rupbasan,” jelas Marthen.
Ia juga menyebutkan bahwa AR sebelumnya ditempatkan di penjagaan pintu luar rutan.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, mengungkapkan bahwa AR sempat lolos dari pemeriksaan awal di pos pertama. Namun, pada pemeriksaan lanjutan di pos kedua, upaya penyelundupan akhirnya terbongkar.
“Penggeledahan awal belum menemukan barang, namun di pemeriksaan kedua baru terungkap, saat sabu sudah berpindah ke tangan warga binaan,” terang Tomi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami terus berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Mardiansyah.
Barang bukti yang diamankan antara lain 19 gram sabu yang dikemas dalam 40 paket, satu bundel plastik klip, dua bungkus kopi merek Bintang Jaya, satu kotak bekas timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. (*)
















