Lampungcorner.com – Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bertindak tegas terhadap sekolah yang masih mewajibkan peserta didik membeli seragam di lingkungan sekolah.
Permintaan itu disampaikan menyusul laporan masyarakat yang menyebut praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah SMA dan SMK di Provinsi Lampung.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, menegaskan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
Karena itu, Disdikbud diminta segera memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Elly, pihaknya telah menerima berbagai pengaduan terkait kewajiban pembelian seragam di sekolah. Jika laporan tersebut terbukti, sekolah yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Kalau memang itu berdasarkan laporan masyarakat, kami meminta Dinas Pendidikan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang memaksa siswanya membeli seragam di sekolah. Seragam itu bisa dipakai turun-temurun atau dijahit sendiri dengan biaya yang lebih murah. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, sekolah seharusnya mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban orang tua siswa, bukan justru menambah pengeluaran melalui kewajiban tersebut.
Elly menjelaskan, aturan terkait pengadaan seragam telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Sekolah, lanjutnya, tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam baru, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.
“Orang tua harus diberi kebebasan menentukan tempat membeli seragam, baik di toko, koperasi sekolah, maupun menjahitnya sendiri sesuai kemampuan. Jangan sampai ada aturan sekolah yang justru membatasi pilihan masyarakat,” katanya.
Karena itu, DPRD berharap Disdikbud segera meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, sehingga seluruh satuan pendidikan mematuhinya dan tidak lagi ditemukan praktik yang merugikan orang tua siswa.
“Kami meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi yang tegas dan memastikan seluruh sekolah mematuhi arahan Gubernur serta surat edaran yang sudah diterbitkan. Jika masih ada yang memaksa siswa membeli seragam di sekolah, berarti tidak mendukung program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat,” tegasnya. (*)
















