Polsek Way Tuba Ringkus Begal yang 6 Tahun Buron

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FR diamankan Polsek Way Tuba. Foto: Humas Polsek Way Tuba

Tersangka FR diamankan Polsek Way Tuba. Foto: Humas Polsek Way Tuba

WAYKANAN – Enam tahun jadi buronan (DPO), FR (30), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, berhasil diringkus Polsek Way Tuba, Kabupaten Waykanan, Lampung. Rabu (10/6/2020).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas menerangkan kronologis kejadian.

Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) jenis begal motor yang menimpa Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba.

Korban bersama rekannay Ayu (18) sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X, tiba-tiba dari arah belakang datang 4 (empat) orang, dan salah satu nya FR. (dua rekannya sudah menjalani vonis, dan satu rekan nya masih DPO).

Baca Juga :  Cegah Kriminalitas, Polsek Bumi Waras Gencarkan Patroli Hingga Dini Hari

Para tersangka mengendarai 2 unit sepeda motor, dan langsung memepet sepeda motor korban dan mengancam korban dengan pisau.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap.

“Penangkapan dipimpin Kanitreskrim, bersama anggota menuju ke Martapura, dan tersangka berhasil ditangkap pada saat sedang berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku Timur,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Segera Masuk Tahap Penuntutan

Sebagai barang bukti kendaraan bermotor Honda supra X 125 warna abu-abu, Nopol  BE 8142 WJ dan 1 (satu)  bilah senjata tajam jenis pisau,  telah dilimpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Waykanan, bersama rekan pelaku yang sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu), dan satu masih menjadi DPO Polres Waykanan.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)

Laporan: Yulianto

Berita Terkait

Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Langkah Cepat! Polda Lampung Ringkus Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:01 WIB

Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:50 WIB

Langkah Cepat! Polda Lampung Ringkus Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Berita Terbaru