Seorang Anak di Lamtim Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Petugas P2TP2A

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung – LBH Bandarlampung mendorong Polda Lampung untuk mengusut tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum petugas Pusat  Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Hingga saat ini, Polda Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berinisial N (13).

Padahal, LBH sudah melaporkan kasus tersebut dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT pada tanggal 3 Juli lalu.

Kasus ini mencuat setelah korban bercerita langsung kepada salah satu kerabatnya yang kemudian disampaikan kepada orang tua korban.

“Bahwa sebelumnya korban pernah mengeluh sakit dan kerap histeris, sehingga keluarga korban merasa curiga dengan si anak,” kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

Berdasarkan penuturan korban kepada kerabatnya, terungkap bahwa telah terjadi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum petugas P2TP2A.

Peristiwa itu terjadi saat oknum petugas P2TP2A mendampingi korban dalam perkara serupa. Pelakunya adalah paman kandungnya, yang divonis 14 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Sukadana beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Bukannya melindungi sang korban, oknum petugas P2TP2A Lamtim malah melakukan perbuatan tercela.

“Hal ini menjadi preseden buruk terhadap penyelenggaraan jaminan atas perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Apalagi Lampung Timur telah dinobatkan sebagai Kabupaten Ramah Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2019 lalu,” terang Chandra.

Menurutnya, penderitaan karena trauma yang diterima oleh korban tidak akan pernah sebanding dengan apapun.

Namun, rasa keadilan dan pengembalian hak-hak korban serta pemulihan kondisi korban adalah hal utama yang harus menjadi prioritas penegak hukum dan pemerintah.

“Oleh karena itu, pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung harus bisa bekerja secara maksimal dengan membongkar kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi serta menyisir seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa hukum ini,” ungkap Chandra.

Karena menurutnya, bukan tidak mungkin jika kasus ini akan membuka potensi korban-korban lain yang juga pernah mengalami tindakan kekerasan serupa.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

“Selain adanya dugaan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, kami juga melihat kasus ini juga berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.

Selain mendorong Polda Lampung, LBH Bandarlampung juga akan melakukan upaya lain, seperti berkordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk meminta turut terlibat dalam hal pemulihan kondisi korban yang telah mengalami traumatis cukup dalam.

“Kami juga mendesak pemerintah daerah khususnya Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur untuk mengevaluasi seluruh jajaran satuan kerja di bawah yang menangani isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga fokus terhadap pemulihan korban beserta keluarganya yang notabenenya ialah masyarakat yang kurang mampu,” pungkas Chandra. (*)

Berita Terkait

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Berita Terbaru

Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) oleh Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Humas PWI

Lampungcorner.com

PWI-Lemhannas Teken MoU, Perkuat Peran Pers Jaga Ketahanan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:15 WIB

LC TV Story

Kristomei Sianturi Serahkan Kasus OTT BNPB ke Penegak Hukum

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:02 WIB

LC TV Story

Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:48 WIB