LAMPUNGCORNER.COM, Sidang kasus polisi mengambil uang Rp 650 juta yang merupakan barang bukti bandar narkoba di Medan memasuki tahap vonis. Sidang di Pengadilan Negeri Medan itu digelar pada Rabu (15/3) dengan agenda pembacaan vonis bagi 5 anggota Polrestabes Medan yang terkait kasus tersebut.
Adapun 5 yang divonis yakni Toto Hartono, Dudi Efni, Marzuki Ritonga, Materdy Naibaho dan Rikardo Siahaan. Mereka divonis bebas hingga penjara 8 bulan.
Sidang dipimpin oleh hakim Jarihat Simarmata. Ia memvonis bebas terdakwa Toto Hartono karena dinilai tidak bersalah dalam kasus ini.
“Menyatakan Toto Hartono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Jarihat dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Toto dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu 4 oknum polisi lainnya di sidang terpisah, terdakwa Marzuki Ritonga divonis 8 bulan 21 hari penjara. Sedangkan terdakwa Dudi Efni, Materdy Naibaho dan Rikardo Siahaan divonis masing-masing 8 bulan 22 hari penjara.
Berdasarkan pertimbangan hakim, fakta persidangan dan keterangan saksi para terdakwa terbukti mencuri dengan kekerasan dengan pemberatan seperti yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
Bagi terdawak Dudu dan Marzuki hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Begitu juga dengan vonis terdakwa Rikardo Siahaan yang dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Matredy Naibaho dituntut 10 tahun penjara.
Terkait putusan hakim ini, JPU Sabrina Rahmi dari Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan banding. Lalu terkait vonis bebas terdakwa Toto, pihaknya akan melakukan kasasi.
Kata Rahmi alasan melakukan kasasi karena Toto pada persidangan pembuktian mengakui menerima Rp 100 juta dari uang penggeledahan, namun hal itu dikesampingkan oleh hakim.
“Karenanya kita akan melakukan kasasi. Sementara atas putusan terhadap terdakwa lainnya kita banding,” ujar Rahmi.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, dalam dakwaan peristiwa pencurian itu terjadi pada bulan Juni 2021. Lima orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah terduga bandar sabu bernama Yusuf Nasution di Jalan Menteng VII, gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Lima anggota tersebut yakni terdakwa Dudi Efni, Marjuki Ritonga, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho dan Ricardo.
Sesampainya di lokasi penggerebekan, lima terdakwa menggedor pintu rumah Yusuf. Tetapi ia tidak ada di rumah. Selanjutnya mereka meminta istri Yusuf, Imayati, yang sedang berada di teras rumah membuka pintu rumahnya.
Setelah pintu dibuka, kelima polisi itu melakukan penggeledahan. Saat masuk ke rumah terdakwa Dudi sengaja merusak video CCTV.
Dalam penggeledahan, ditemukan alat isap sabu, laptop, paket kecil diduga berisi sabu. Setelah itu dari atas asbes, ditemukan tas berisi sejumlah uang.
Mereka membawa uang hasil penggeledahan. Namun uang tersebut tidak dibawa ke Polrestabes Medan, justru mereka membagi-baginya.
Rinciannya, Matredy Naibaho menerima Rp 200 juta, Rikardo Siahaan menerima Rp 150 juta, Dudi Efni menerima Rp 100 juta, Marjuki Ritonga menerima Rp 100 juta, Toto Hartono menerima Rp 95 juta dipotong uang posko Rp 5 juta.
Belakangan kasus dugaan penggunaan narkoba yang menjerat suami Imayanti dihentikan. Musababnya belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Fakta persidangan menyedot perhatian publik. Pasalnya saat sidang Ricardo mengatakan sejumlah pejabat di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan nama eks Kapolrestabes Medan Kombes Riko disebut memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja.
Belakangan karena kasus ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mencopot Kombes Riko. Namun dia menegaskan bahwa Riko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Hal tersebut berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim gabungan Propam Polda Sumut dan juga Mabes Polri. Sebanyak 12 saksi diperiksa, salah satunya pengacara Ricardo Siahaan.
“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” kata Panca dalam keterangannya, Sabtu (22/1).
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan tim gabungan membenarkan bahwa Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja.
Red









