Home / HUKUM / TANGGAMUS

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:36 WIB

Asmara Gelap Jadi Pemicu, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Konter di Tanggamus

ersangka Bakas Maulana saat dihadirkan pada gelar perkara kasus pembunuhan bos konter Dede Saputra, Kamis (15//7/2021). FOTO: Humas Polres Tanggamus

ersangka Bakas Maulana saat dihadirkan pada gelar perkara kasus pembunuhan bos konter Dede Saputra, Kamis (15//7/2021). FOTO: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Dua tersangka ditangkap dalam kasus pembunuhan Dede Saputra (32), seorang bos konter HP di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya bernama Bakas Maulana (21) warga Kecamatan Talang Padang dan Syahrial Aswad (33) warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Namun, hanya satu tersangka yang dihadirkan pada gelar perkara di Mapolres Tanggamus, Kamis (15/7/2021), karena satu tersangka lain terkonfirasi reaktif covid-19 dari hasil swab antigen sebelumnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, kedua tersangka yang merupakan teman dekat korban Dede. Kedua tersangka ditangkap hanya sehari setelah mayat korban ditemukan.

“Tersangka Syahrial ditangkap terlebih dahulu dirumahnya, dan setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap Bakas di wilayah Kecamatan Talang Padang,” jelas Ramon dalam siaran pers, Kamis siang.

Kronologi peristiwa pembunuhan itu menurut Ramon bermula dari Bakas yang menjemput korban, sementara Syahrial bersembunyi di sekitar lokasi yang direncanakan, yakni sebuah gubuk di kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Di gubuk itu, Bakas dan korban sempat melakukan hubungan badan (sejenis) di gubuk itu.

“Bakas yang tidak terima karena diberi bayaran Rp300 ribu, sementara ia dijanjikan diberi Rp500 ribu oleh korban, langsung menikam korban. Syahrial langsung keluar dari persembunyiannya dan membantu memukul kepala korban menggunakan batu,” papar Ramon lagi.

Setelah diyakini meninggal, keduanya memasukkan korban ke plastik yang sudah disediakan oleh Bakas. Lalu dengan memaki motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP ditemukan mayat.

Keduanya lalu berpisah di Kuburan Sukaraja, Talang padang. Bakas membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda, lalu mengantar Syahrial ke arah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Syahrial lah yang membawa kabur motor, ponsel, dan uang korban.

“Motif kedua tersangka karena dendam. Sebab, korban disebut sering ingkar janji, dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan, namun hanya dibayarkan Rp300 ribu. Bahkan setelah korban menikah, tersangka Bakas tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban,” jelas Ramon.

Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara, ditubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di dada dan luka di kepala karena benda tumpul.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Juga Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Red

Share :

497 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Sembilan Warga Lampung Dijual, Polisi Tangkap Oknum ASN Lamteng

HUKUM

Satgas Nemangkawi Buru Pelaku Pembantaian Dua Pegawai PT Indopapua

TANGGAMUS

Warga Binaan Bersentuhan dengan Narkoba, Siap-siap Dikirim ke Nusakambangan!

TANGGAMUS

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor

BANDAR LAMPUNG

Banding Ditolak, Karir Mantan Kasat Narkoba Lamsel di Kepolisian Berakhir

HUKUM

Tok! Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat

TANGGAMUS

Gelombang Pasang Hantam Pelabuhan Kotaagung, Nelayan Takut Sandarkan Kapal

HUKUM

PHL Ditangkap Diduga Curi Uang Kapolda, Ditreskrimum: Bukan Karena Itu