Asmara Gelap Jadi Pemicu, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Konter di Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ersangka Bakas Maulana saat dihadirkan pada gelar perkara kasus pembunuhan bos konter Dede Saputra, Kamis (15//7/2021). FOTO: Humas Polres Tanggamus

ersangka Bakas Maulana saat dihadirkan pada gelar perkara kasus pembunuhan bos konter Dede Saputra, Kamis (15//7/2021). FOTO: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Dua tersangka ditangkap dalam kasus pembunuhan Dede Saputra (32), seorang bos konter HP di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya bernama Bakas Maulana (21) warga Kecamatan Talang Padang dan Syahrial Aswad (33) warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Namun, hanya satu tersangka yang dihadirkan pada gelar perkara di Mapolres Tanggamus, Kamis (15/7/2021), karena satu tersangka lain terkonfirasi reaktif covid-19 dari hasil swab antigen sebelumnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, kedua tersangka yang merupakan teman dekat korban Dede. Kedua tersangka ditangkap hanya sehari setelah mayat korban ditemukan.

“Tersangka Syahrial ditangkap terlebih dahulu dirumahnya, dan setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap Bakas di wilayah Kecamatan Talang Padang,” jelas Ramon dalam siaran pers, Kamis siang.

Baca Juga :  Kurang Dua Pekan, Polisi Bongkar Pencurian Motor di Pasar Kangkung

Kronologi peristiwa pembunuhan itu menurut Ramon bermula dari Bakas yang menjemput korban, sementara Syahrial bersembunyi di sekitar lokasi yang direncanakan, yakni sebuah gubuk di kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Di gubuk itu, Bakas dan korban sempat melakukan hubungan badan (sejenis) di gubuk itu.

“Bakas yang tidak terima karena diberi bayaran Rp300 ribu, sementara ia dijanjikan diberi Rp500 ribu oleh korban, langsung menikam korban. Syahrial langsung keluar dari persembunyiannya dan membantu memukul kepala korban menggunakan batu,” papar Ramon lagi.

Setelah diyakini meninggal, keduanya memasukkan korban ke plastik yang sudah disediakan oleh Bakas. Lalu dengan memaki motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP ditemukan mayat.

Keduanya lalu berpisah di Kuburan Sukaraja, Talang padang. Bakas membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda, lalu mengantar Syahrial ke arah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Syahrial lah yang membawa kabur motor, ponsel, dan uang korban.

Baca Juga :  Badan Pangan Nasional Sikat Produk Tak Layak, Jelang Lebaran di Lampung

“Motif kedua tersangka karena dendam. Sebab, korban disebut sering ingkar janji, dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan, namun hanya dibayarkan Rp300 ribu. Bahkan setelah korban menikah, tersangka Bakas tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban,” jelas Ramon.

Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara, ditubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di dada dan luka di kepala karena benda tumpul.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Juga Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026
Gubernur Mirza Terima Kunjungan Brigjen TNI Haryantana, Kasdam Baru XVII/Cendrawasih
AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang
Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis
Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa
Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran
Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:40 WIB

Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Terima Kunjungan Brigjen TNI Haryantana, Kasdam Baru XVII/Cendrawasih

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:34 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:13 WIB

Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa

Berita Terbaru

Polresta Bandar Lampung mengimbau pemudik memanfaatkan fasilitas Pospam dan Posyan untuk beristirahat. Sumber: Humas Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:22 WIB

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

BANDAR LAMPUNG

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:11 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:59 WIB