Asmara Gelap Jadi Pemicu, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Konter di Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ersangka Bakas Maulana saat dihadirkan pada gelar perkara kasus pembunuhan bos konter Dede Saputra, Kamis (15//7/2021). FOTO: Humas Polres Tanggamus

ersangka Bakas Maulana saat dihadirkan pada gelar perkara kasus pembunuhan bos konter Dede Saputra, Kamis (15//7/2021). FOTO: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Dua tersangka ditangkap dalam kasus pembunuhan Dede Saputra (32), seorang bos konter HP di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya bernama Bakas Maulana (21) warga Kecamatan Talang Padang dan Syahrial Aswad (33) warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Namun, hanya satu tersangka yang dihadirkan pada gelar perkara di Mapolres Tanggamus, Kamis (15/7/2021), karena satu tersangka lain terkonfirasi reaktif covid-19 dari hasil swab antigen sebelumnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, kedua tersangka yang merupakan teman dekat korban Dede. Kedua tersangka ditangkap hanya sehari setelah mayat korban ditemukan.

“Tersangka Syahrial ditangkap terlebih dahulu dirumahnya, dan setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap Bakas di wilayah Kecamatan Talang Padang,” jelas Ramon dalam siaran pers, Kamis siang.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Kronologi peristiwa pembunuhan itu menurut Ramon bermula dari Bakas yang menjemput korban, sementara Syahrial bersembunyi di sekitar lokasi yang direncanakan, yakni sebuah gubuk di kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Di gubuk itu, Bakas dan korban sempat melakukan hubungan badan (sejenis) di gubuk itu.

“Bakas yang tidak terima karena diberi bayaran Rp300 ribu, sementara ia dijanjikan diberi Rp500 ribu oleh korban, langsung menikam korban. Syahrial langsung keluar dari persembunyiannya dan membantu memukul kepala korban menggunakan batu,” papar Ramon lagi.

Setelah diyakini meninggal, keduanya memasukkan korban ke plastik yang sudah disediakan oleh Bakas. Lalu dengan memaki motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP ditemukan mayat.

Keduanya lalu berpisah di Kuburan Sukaraja, Talang padang. Bakas membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda, lalu mengantar Syahrial ke arah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Syahrial lah yang membawa kabur motor, ponsel, dan uang korban.

Baca Juga :  Sempat Dihajar Massa, Pelaku Jambret Berpisau Lukai Petugas SPBU Kurungan Nyawa

“Motif kedua tersangka karena dendam. Sebab, korban disebut sering ingkar janji, dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan, namun hanya dibayarkan Rp300 ribu. Bahkan setelah korban menikah, tersangka Bakas tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban,” jelas Ramon.

Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara, ditubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di dada dan luka di kepala karena benda tumpul.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Juga Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Pj Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan GPM di Pekon Dadapan
Bunda Dewi Senam Akbar Bersama Ribuan KBBD di Rest Area Pugung
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor
Presiden Jokowi Kunjungi RSUD Batin Mangunang Kota Agung
Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura
Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Pj Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan GPM di Pekon Dadapan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:00 WIB

Bunda Dewi Senam Akbar Bersama Ribuan KBBD di Rest Area Pugung

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:34 WIB

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor

Berita Terbaru

Pemkab Tubaba Terima CSR dari Bank Lampung

TULANGBAWANG BARAT

Pemkab Tubaba Terima Dua Unit Bentor dan Kontainer Sampah dari Bank Lampung

Senin, 20 Jan 2025 - 21:29 WIB