LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Mesuji menangkap seorang pria yang kedapatan membawa atau memiliki senjata api rakitan dan senjata tajam jenis pisau, di Jalan Lintas Timur wilayah Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah, tersangka bernama M. Said (29), warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Tersangka diamankan di sebuah warung makan. Awalnya anggota melakukan pengamanan di tempat-tempat rawan kejahatan. Saat melintas di Desa Jaya Sakti, anggota melihat seorang pria yang mencurigakan,” ungkap Riki, kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) Rabu (2/6/2021).
Setelah dihampiri, tersangka mencoba menghindar. Namun polisi dengan segap menangkap dan menggeledahnya.
“Senpi rakitan kemudian ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan lalu pisau didapati di pinggang sebelah kiri belakang. Setelah diperiksa, tersangka ternyata residivis pencurian dengan kekerasan,” papar Riki.
Polisi kini masih terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan untuk mengetahui motifnya membawa senjata terlarang itu. Tersangka pun terancam Undang-undang darurat atas perbuatannya. (*)
Red