Curi Burung Murai Batu, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pardasuka mengamankan dua pelajar SMA yang diduga terlibat dalam kasus pencurian burung berkicau. Kedua pelaku, AD (16) dan RA (16), merupakan warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Mereka ditangkap atas dugaan pencurian burung murai batu senilai Rp4 juta milik Eko Sutrisno (42), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum hilang, burung murai milik korban berada di dalam sangkar yang digantung di teras samping rumah. Pencurian baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB saat ia bangun pagi dan mendapati sangkar serta burungnya telah raib. Setelah dilakukan pencarian, sangkar burung ditemukan dibuang oleh pelaku di area persawahan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (31/1/2025). AD diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Wargamulyo, Pardasuka, sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara itu, RA diamankan di rumahnya tak lama setelah AD ditangkap.

“Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, enam sangkar burung, empat ekor burung murai, dan satu ekor burung pentet,” ujar Iptu Bastari dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu (2/2/2025).

lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku juga mengaku telah mencuri burung di dua lokasi lain, yakni di Kecamatan Pardasuka dan Kecamatan Ambarawa.

Baca Juga :  Viral Kasus Perundungan Siswi di Pringsewu, Polisi Periksa Terduga Pelaku dan 7 Saksi

Saat diperiksa, mereka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk bersenang-senang, termasuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Burung hasil curian rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Iptu Bastari Supriyanto. (Wahyu)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM
HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik
Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka
Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan
Bupati Pringsewu: Kuota 500 – 1000 Program Magang ke Jepang, Terpenuhi 828 Orang Pendaftar
Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi
3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM

Senin, 28 April 2025 - 16:56 WIB

HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik

Senin, 28 April 2025 - 16:46 WIB

Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka

Minggu, 27 April 2025 - 16:53 WIB

Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 April 2025 - 18:14 WIB

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB