Curi Burung Murai Batu, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pardasuka mengamankan dua pelajar SMA yang diduga terlibat dalam kasus pencurian burung berkicau. Kedua pelaku, AD (16) dan RA (16), merupakan warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Mereka ditangkap atas dugaan pencurian burung murai batu senilai Rp4 juta milik Eko Sutrisno (42), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum hilang, burung murai milik korban berada di dalam sangkar yang digantung di teras samping rumah. Pencurian baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB saat ia bangun pagi dan mendapati sangkar serta burungnya telah raib. Setelah dilakukan pencarian, sangkar burung ditemukan dibuang oleh pelaku di area persawahan.

Baca Juga :  Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (31/1/2025). AD diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Wargamulyo, Pardasuka, sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara itu, RA diamankan di rumahnya tak lama setelah AD ditangkap.

“Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, enam sangkar burung, empat ekor burung murai, dan satu ekor burung pentet,” ujar Iptu Bastari dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu (2/2/2025).

lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku juga mengaku telah mencuri burung di dua lokasi lain, yakni di Kecamatan Pardasuka dan Kecamatan Ambarawa.

Baca Juga :  Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Saat diperiksa, mereka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk bersenang-senang, termasuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Burung hasil curian rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Iptu Bastari Supriyanto. (Wahyu)

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Berita Terbaru

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung. 
Foto: Damkar Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 19:04 WIB