Curi Burung Murai Batu, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pardasuka mengamankan dua pelajar SMA yang diduga terlibat dalam kasus pencurian burung berkicau. Kedua pelaku, AD (16) dan RA (16), merupakan warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Mereka ditangkap atas dugaan pencurian burung murai batu senilai Rp4 juta milik Eko Sutrisno (42), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum hilang, burung murai milik korban berada di dalam sangkar yang digantung di teras samping rumah. Pencurian baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB saat ia bangun pagi dan mendapati sangkar serta burungnya telah raib. Setelah dilakukan pencarian, sangkar burung ditemukan dibuang oleh pelaku di area persawahan.

Baca Juga :  Kabar Duka! Wali Kota Pertama Metro Mozes Herman Tutup Usia di RSUDAM Abdul Moeloek

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (31/1/2025). AD diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Wargamulyo, Pardasuka, sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara itu, RA diamankan di rumahnya tak lama setelah AD ditangkap.

“Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, enam sangkar burung, empat ekor burung murai, dan satu ekor burung pentet,” ujar Iptu Bastari dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu (2/2/2025).

lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku juga mengaku telah mencuri burung di dua lokasi lain, yakni di Kecamatan Pardasuka dan Kecamatan Ambarawa.

Baca Juga :  Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Saat diperiksa, mereka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk bersenang-senang, termasuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Burung hasil curian rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Iptu Bastari Supriyanto. (Wahyu)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Berita Terbaru