Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Lamteng Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lamteng menahan AG, mantan kepala Kampung Subangjaya, Kamis (1/7/2021). Foto: Istimewa

Kejari Lamteng menahan AG, mantan kepala Kampung Subangjaya, Kamis (1/7/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng) menahan AG, mantan Kepala Kampung atau Desa Subangjaya periode 2013-2019, pada Kamis (1/7/2021).

AG ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng M. Angga Mahatama mengatakan AG diduga melakukan penyimpangan anggaran pembangunan fisik dan dana penyertaan modal BUMK yang bersumber dari dana desa Subangjaya.

Baca Juga :  Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC

“Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Lamteng, kerugian negara diindikasikan sebesar Rp415.094.000,” kata Angga dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Atas perbuatannya, AG disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Segera Masuk Tahap Penuntutan

Tersangka AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 20 Juli 2021.

Angga menyatakan AG ditahan karena berbagai pertimbangan. Di antaranya khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

“Secara formal, pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB