LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng) menahan AG, mantan Kepala Kampung atau Desa Subangjaya periode 2013-2019, pada Kamis (1/7/2021).
AG ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng M. Angga Mahatama mengatakan AG diduga melakukan penyimpangan anggaran pembangunan fisik dan dana penyertaan modal BUMK yang bersumber dari dana desa Subangjaya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Lamteng, kerugian negara diindikasikan sebesar Rp415.094.000,” kata Angga dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Atas perbuatannya, AG disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3).
Tersangka AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 20 Juli 2021.
Angga menyatakan AG ditahan karena berbagai pertimbangan. Di antaranya khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
“Secara formal, pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya. (*)
Red