Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Lamteng Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lamteng menahan AG, mantan kepala Kampung Subangjaya, Kamis (1/7/2021). Foto: Istimewa

Kejari Lamteng menahan AG, mantan kepala Kampung Subangjaya, Kamis (1/7/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng) menahan AG, mantan Kepala Kampung atau Desa Subangjaya periode 2013-2019, pada Kamis (1/7/2021).

AG ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng M. Angga Mahatama mengatakan AG diduga melakukan penyimpangan anggaran pembangunan fisik dan dana penyertaan modal BUMK yang bersumber dari dana desa Subangjaya.

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

“Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Lamteng, kerugian negara diindikasikan sebesar Rp415.094.000,” kata Angga dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Atas perbuatannya, AG disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3).

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Tersangka AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 20 Juli 2021.

Angga menyatakan AG ditahan karena berbagai pertimbangan. Di antaranya khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

“Secara formal, pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Berita Terbaru

LC TV Story

Suahasail Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 Sep 2026 - 18:37 WIB