Ditumbur Truk Semen, Lima Gerbong KA Babaranjang Terguling, PT KAI Tuntut Ganti Rugi

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO KA BABARANJANG/FOTO ID.WIKIPEDIA.ORG/NET

FOTO KA BABARANJANG/FOTO ID.WIKIPEDIA.ORG/NET

BANDARLAMPUNG – Tak selamanya kereta api (KA) selalu ”menang” ketika mengalami kecelakaan dengan alat transportasi darat lainnya.

Contohnya seperti yang terjadi pada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk semen dengan KA Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) di Garuntang, Bandarlampung ini.

Pada kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (17/10/2020) itu, lima gerbong KA Babaranjang terguling lantaran ditabrak oleh truk pengangkut semen yang juga ikut terguling.

Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih dalam keterangan resminya yang dikutip Lampungcorner.com dari Kumparan.com mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada pukul 10.05 WIB. Tepatnya di KM 6+9 blokpos Garuntang.

Menurutnya, KA tersebut ditemper truk semen yang diduga remnya blong. Sementara, awalnya sudah berhenti di jalan perlintasan palang pintu kereta api berjarak lebih kurang 50 meter dari track.

Lalu, karena kondisi menurun, truk itu langsung meluncur ke arah gerbong KA Babaranjang yang sedang berjalan. Sementara, jalan perlintasan KA tersebut tak dilengkapi dengan palang pintu. Hingga akhirnya, truk semen itu menabrak rangkaian gerbong KA.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Ia melanjutkan, sempat ada 5 gerbong yang keluar jalur. Lalu dievakuasi. Dan saat itu, gerbong KA memang dalam kondisi tanpa muatan.

Dalam peristiwa itu, tak ada korban jiwa. Dan PT KAI mengalami kerugian dalam peristiwa tersebut.

Sementara, PT KAI (Persero) berencana menuntut pengemudi dan pemilik truk semen terkait insiden itu.

”Atas kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Lampungcorner.com dari Okezone.com, Minggu (18/10/2020).

Joni menjelaskan, tuntutan itu akan dilaksanakan lantaran kejadian tersebut telah membuat pihaknya merugi. Kerugian itu mulai dari perjalanan kereta api terhambat hingga kerugian fisik.

Dalam hal ini, terdapat 5 gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu.

Baca Juga :  Antrean Solar Mengular, DPRD Lampung Minta Pertamina Tambah Pasokan

Ia memaparkan, untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa, diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang oleh pemerintah.

Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Itu sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Joni menegaskan, perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass.

Selain itu, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

”Diperlukan juga kewaspadaan, kepatuhan, dan kedisiplinan setiap pengendara kendaraan bermotor saat menghadapi perlintasan sebidang. Pastikan pula kendaraan dalam kondisi yang andal saat akan digunakan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Berita Terbaru


Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:16 WIB