BANDARLAMPUNG – Tak selamanya kereta api (KA) selalu ”menang” ketika mengalami kecelakaan dengan alat transportasi darat lainnya.
Contohnya seperti yang terjadi pada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk semen dengan KA Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) di Garuntang, Bandarlampung ini.
Pada kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (17/10/2020) itu, lima gerbong KA Babaranjang terguling lantaran ditabrak oleh truk pengangkut semen yang juga ikut terguling.
Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih dalam keterangan resminya yang dikutip Lampungcorner.com dari Kumparan.com mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada pukul 10.05 WIB. Tepatnya di KM 6+9 blokpos Garuntang.
Menurutnya, KA tersebut ditemper truk semen yang diduga remnya blong. Sementara, awalnya sudah berhenti di jalan perlintasan palang pintu kereta api berjarak lebih kurang 50 meter dari track.
Lalu, karena kondisi menurun, truk itu langsung meluncur ke arah gerbong KA Babaranjang yang sedang berjalan. Sementara, jalan perlintasan KA tersebut tak dilengkapi dengan palang pintu. Hingga akhirnya, truk semen itu menabrak rangkaian gerbong KA.
Ia melanjutkan, sempat ada 5 gerbong yang keluar jalur. Lalu dievakuasi. Dan saat itu, gerbong KA memang dalam kondisi tanpa muatan.
Dalam peristiwa itu, tak ada korban jiwa. Dan PT KAI mengalami kerugian dalam peristiwa tersebut.
Sementara, PT KAI (Persero) berencana menuntut pengemudi dan pemilik truk semen terkait insiden itu.
”Atas kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Lampungcorner.com dari Okezone.com, Minggu (18/10/2020).
Joni menjelaskan, tuntutan itu akan dilaksanakan lantaran kejadian tersebut telah membuat pihaknya merugi. Kerugian itu mulai dari perjalanan kereta api terhambat hingga kerugian fisik.
Dalam hal ini, terdapat 5 gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu.
Ia memaparkan, untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa, diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang oleh pemerintah.
Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Itu sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Joni menegaskan, perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass.
Selain itu, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
”Diperlukan juga kewaspadaan, kepatuhan, dan kedisiplinan setiap pengendara kendaraan bermotor saat menghadapi perlintasan sebidang. Pastikan pula kendaraan dalam kondisi yang andal saat akan digunakan,” pungkasnya.(*)