LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Aksi pencurian mobil di Rumah Sakit (RS) Handayani Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung, beberapa hari lalu yang terekam cctv akhirnya berhasil ditangkap.
Ternyata pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampura, kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan 10 orang pelaku. Pelaku bernama Febran Hariansah (20) warga Bukit Kemuning Lampung Utara.
Modusnya, pelaku bersama rekannya berinisial TD (DPO) masuk ke dalam rumah sakit dengan berpura-pura besuk orang sakit. Kemudian pelaku bersama rekannya mencari korban yang sedang tidur terlelap.
“Saya diajak kawan untuk mencuri handphone di rumah sakit Handayani. Kami keliling dapat tas, dan kami buka ada kunci mobil. Terus kami cari mobil Avanza Veloz berwana putih terus keluar,” terangnya.
Febran juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis bersama 9 temannya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning.
“Setelah melakukan pemerkosaan itu saya langsung kabur ke Tanggerang selama dua bulan,” ungkapnya.
Kapolres Lampura, AKBP Dedy Kurniawan, mengatakan pelaku yang saat beraksi terekam kamera cctv rumah sakit.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti mobil hasil curian di wilayah Bukit Kemuning,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan DPO kasus pemerkosaan yang sempat viral di Bukit Kemuning. Dimana korban di gilir dan di sekap secara berulang kali oleh para pelaku yang berjumlah 10 orang.
“Total 8 pelaku pemerkosaan gadis di Bukit Kemuning yang sempat viral telah diamankan, dan 2 orang masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” tutupnya. (*)
