DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Tatib

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan,menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli SE.MM didampingi Wakil Ketua I dan wakil Ketua ll, dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya yang diputuskan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (22/2/2025)

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD, Dwi Riyanto, memaparkan hasil pembahasan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Tatib yang telah melalui proses kajian mendalam.

la menyampaikan bahwa revisi Tatib ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD, memperjelas mekanisme sidang, serta memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi.

Baca Juga :  SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Menurutnya terdapat sejumlah undang-undang yang menjadi rujukan dalam merancang Tatib, Diantaranya peraturan Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga ahli dan Staf administrasi anggota DPR- RI, serta undang-undang Nomor 13 tahun 2022 pembentukan peraturan perundang-undangan Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Bahwa rancangan tatap tertib DPRD Lampung Selatan, berisikan 25 bab dengan 267 pasal sama seperti periode sebelumnya dalam rancangan tatib di periode 2024-2029 juga terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan maupun penambahan pasal-pasal”, ujar legislatif dari Fraksi Gerindra itu.

Baca Juga :  Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Salah satunya yakni penambahan hari kerja DPRD, dimana Pansus menyepakati hari kerja anggota DPRD menjadi 7 hari kerja, dimana sebelumnya hanya 5 hari, seperti yang telah dituangkan kedalam pasal 120.

“Seperti yang telah disepakati oleh seluruh anggota Pansus, penambahan masa kerja DPRD menjadi 7 hari, ini dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas kerja dari anggota DPRD dalam memberikan ruang kepada masyarakat.

Setelah pemaparan dari Pansus, rapat dilanjutkan dengan sesi pendapat fraksi. Mayoritas fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan tersebut, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan untuk perbaikan ke depan. (red)

Berita Terkait

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Berita Terbaru

LC TV Story

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:29 WIB

Gambar ilustrasi hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Senin, 7 Sep 2026 - 16:14 WIB