Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka KPK

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

LAMPUNGCORNER.COM, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, sebagai tersangka suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Ni Putu Eka Wiryastuti dikenal sebagai bupati perempuan pertama di Bali. Ia menjabat Bupati Tabanan dua periode, yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Wanita kelahiran 21 Desember 1975 adalah putri mantan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. Wiryatama merupakan elite PDIP sekaligus juga mantan Bupati Tabanan. Posisi Bupati Tabanan itu kemudian diteruskan Wiryastuti hingga 2021.

Sebagai pejabat negara, Wiryastuti termasuk wajib laporan harta kekayaan ke KPK. Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, ia terakhir melaporkan harta kekayaan pada 21 Maret 2021. Dalam laporannya, total harta yang dimiliki Wiryastuti mencapai Rp 15.805.196.103.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp 12.723.936.280. Asetnya itu ada 22 buah yang tersebar di Kota Tabanan, Denpasar, dan Jakarta Selatan.
  • Kendaraan berupa mobil Toyota Alphard senilai Rp 600.000.000.
  • Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 575.000.000.
  • Kas dan Setara Kas sejumlah Rp 1.506.096.292.
  • Harta Lainnya senilai Rp 400.163.531.

KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka suap karena diduga memberikan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Praktik Penimbunan BBM Ilegal, Amankan 203 Ton Solar di Gudang Pesawaran

Ia ditetapkan tersangka bersama eks stafsus mantan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.

Kasus yang menjerat Wiryastuti ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya terkait dengan Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasus ini berawal ketika Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif untuk mengajukan DID pada Agustus 2017 dari pemerintah pusat sebesar Rp 65 miliar.

Wiryastuti kemudian memerintahkan Wiratmaja untuk menyiapkan administrasi pengajuan DID tersebut. Tak hanya itu, Wiratmaja diperintahkan menemui dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang dinilai bisa memuluskan DID dimaksud, termasuk berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga kemudian meminta uang sebagai imbal balik pengawalan tersebut. Permintaan fee diduga menggunakan istilah “dana adat istiadat”. Fee yang diminta diduga 2,5 persen dari DID yang akan didapat.

Baca Juga :  Jelang Kelulusan, Polisi Tegas Larang Konvoi dan Aksi Berlebihan

Pada akhirnya, realisasi penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Total uang yang diserahkan diduga sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman langsung ditahan usai pengumuman status tersangka ini. Sementara Rifa Surya belum ditahan.

Untuk Yaya, ia sudah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Yaya dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah.

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB