LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu – Deki Setiawan (29) dan ayah tirinya bernama Azhar (49) tak bisa lagi berkilah. Keduanya ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Pringsewu, karena menjadi tersangka penadah motor curian.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Deki sendiri merupakan warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus dan Azhar adalah warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.
“Keduanya ditangkap terpisah, namun barang bukti motor CBR itu merupakan hasil pencurian di kawasan wisata Talang Indah, Desa Pajaresuk, Pringsewu awal Maret lalu dan korban juga merupakan warga Pringsewu,” jelas Samsuri, dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kamis (27/5/2021).
Samsuri menjelaskan, terungkapnya jaringan penadah motor hasil curian itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan Deki menerima gadaian motor dari dua rekannya berinisial RS dan E. Keduanya orang itu merupakan pencuri motor tersebut, dan kini masuk dalam daftar buronan polisi.
“Setelah menangkap Deki, ternyata dia mengaku bahwa motor itu dijual kembali kepada ayah tirinya yakni Azhar. Keduanya ditangkap dirumah masing-masing,” terang Samsuri lagi.
Kedua tersangka kini masih diperiksa intensif untuk membongkar jaringan penadah motor curian. Sementara, polisi juga menyita motor CBR korban yang saat penjualan tidak ada kelengkapan surat-suratnya. (*)
Red