Kasus Sporadik Palsu Lahan PTPN I Regional 7 Mulai Disidik

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM- Polres Lampung Selatan telah memulai proses penyidikan terhadap laporan PTPN I Regional 7 tentang dugaan pemalsuan surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) dengan terlapor Kepala Desa Natar.

Melalui surat resmi yang ditanda tangani Kasat Reskrim AKP. Dhedi Adi Putra kepada Ismari Sudharmono, selaku pelapor atas nama PTPN I Regional 7, Polres Lampung Selatan telah meningkatkan status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti serta dilakukan gelar perkara, maka didapat hasil bahwa perkara yang saudara laporkan dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan persangkaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHPidana.” Demikian isi surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan tertanggal 26 Desember 2024.

Menanggapi peningkatan status ini, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan apresiasinya. Mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan memberantas mafia tanah, Tuhu menyebut kasus yang terjadi di lahan HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7 di Sidosari yang diserobot orang-orang tak bertanggung jawab adalah salah satu bukti keterlibatan mafia tanah di Indonesia.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Polres Lampung Selatan yang merespons dengan cepat dugaan kasus yang kami laporkan. Belakangan kami ketahui, sepak terjang para oknum pada kasus ini adalah permainan mafia tanah. Kami dorong Polisi untuk menuntaskan karena daya rusak untuk stabilitas nasional sangat berbahaya. Ini rentan memicu konflik horizontal,” kata Tuhu Bangun di Bandar Lampung, Sabtu (4/1/25).

Baca Juga :  Ungkap Mitos Fakta Kelapa Sawit, Jatmiko: Sawit adalah Anugerah

Dari laporan tim pasca eksekusi lahan oleh PN Kalianda Selasa (31/12/24), kata Tuhu Bangun, terkuak berbagai modus dan transaksi ilegal yang terjadi selama pendudukan. Tuhu Bangun mencontohkan, dari 140 kepala keluarga yang menduduki lahan seluas 75 hektare milik PTPN I Regional 7, belasan diantaranya mengantongi surat sporadik. Sporadik tersebut diperoleh dari oknum Kepala Desa Natar dengan tebusan uang tunai Rp1,5–3 juta per sporadik.

“Beberapa okupan belakangan mengaku dibohongi oleh oknum LSM (Pelita) dengan menerbitkan surat sporadik atas lahan tersebut dengan menggunakan instrumen Pemerintahan Desa Natar cq. Kepala Desa Natar. Padahal, lokasi lahan tersebut berada dalam wilayah teritorial Desa Sidosari. Ini sangat jelas terindikasi adanya mafia tanah,” tambah dia.

Adanya sporadik yang terbit ini diduga menjadi dasar sehingga para okupan yang berasal dari berbagai wilayah merasa aman dan berani berspekulasi. Penelusuran tim PTPN I Regional 7 dari berbagai sumber, lahan seluas 75 hektare itu telah dikaveling-kaveling dengan peruntukan permukiman dan lahan produksi pertanian.

Tuhu Bangun menyebut, untuk kaveling pekarangan untuk permukiman para okupan harus membayar rata-rata Rp30 juta per kaveling ukuran 8×12 meter. Sedangkan untuk kaveling berupa lahan budidaya pertanian, para oknum mafia tanah menyewakan untuk ditanam jagung atau singkong antara Rp3–5 juta per hektare per tahun.

Baca Juga :  PTPN IV Reg 7: Tahun Baru, Target Baru, Kinerja Lebih Baik

“Ada banyak versi yang berkembang tentang bagaimana para mafia tanah itu merayu dan meyakinkan para okupan. Demikian juga besaran harga transaksi mereka. Pada umumnya para okupan tergiur karena ada yang sudah pegang soradik, dan harga murah”.

Dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, Tuhu Bangun berharap Polres Lampung Selatan mengusut kasus ini sampai akar-akarnya. Sebab, kata dia, kejahatan mafia tanah ini sangat berbahaya dan bisa memicu konflik di masyarakat.

“Melihat dampaknya, kita bisa sebut mafia tanah ini merupakan Tindakan subversif. Mereka memprovokasi masyarakat untuk menentang dan melawan hukum yang berlaku. Mereka menafikkan HGU yang nota bene adalah produk hukum yang sah. Kalau terjadi chaos dan konflik horizontal, apakah itu tidak subversive,” tanya Tuhu Bangun.

Kepada para okupan, Tuhu Bangun untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Dia juga mempersilakan untuk menempuh jalur hukum akibat ditipu oleh para oknum yang telah merugikan materill dan moril. (Rls)

Berita Terkait

Serikat Pekerja SGN Dukung Manajemen Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis
Inovasi dan Dedikasi PT Sri Pamela Medika Nusantara untuk Masa Depan yang Sehat
PTPN IV Reg 7: Tahun Baru, Target Baru, Kinerja Lebih Baik
Pembongkaran Lahan Milik PTPN I Reg 7 Terus Berlanjut
PTPN IV PalmCo Proyeksi Raup Tambahan USD3,6 Juta Premium Price
PTPN IV PalmCo Gulirkan Rp7,4 Miliar Program TJSL Momen Natal dan Tahun Baru
Ungkap Mitos Fakta Kelapa Sawit, Jatmiko: Sawit adalah Anugerah
Hari Ke-6 Eksekusi Lahan Sidosari, Sebagian Besar Okupan telah Keluar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:38 WIB

Serikat Pekerja SGN Dukung Manajemen Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:22 WIB

Inovasi dan Dedikasi PT Sri Pamela Medika Nusantara untuk Masa Depan yang Sehat

Senin, 6 Januari 2025 - 20:52 WIB

PTPN IV Reg 7: Tahun Baru, Target Baru, Kinerja Lebih Baik

Senin, 6 Januari 2025 - 09:07 WIB

Pembongkaran Lahan Milik PTPN I Reg 7 Terus Berlanjut

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:01 WIB

PTPN IV PalmCo Proyeksi Raup Tambahan USD3,6 Juta Premium Price

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Babak Baru Lampung Timur, Ela dan Azwar Siap Wujudkan Janji Kampanye

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:08 WIB

LAMPUNG UTARA

Darurat DBD di Lampung Utara, Ruang Anak RSUD Ryacudu Penuh

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:33 WIB