Kepsek dan Guru SDN 1 Pensiun, Semua Murid Dipungut Rp25 Ribu Beli Cenderamata

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungPihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung diketahui memungut uang sebesar Rp25 ribu kepada seluruh murid. Uang itu akan digunakan untuk memberi cenderamata kepada kepala sekolah Erminatati dan guru Erlena Nawi yang akan pensiun.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Kepala SDN 1 Beringin Raya Erminatati pada Senin, 14 Juni 2021 lalu. Tertulis disana “Diharapkan kepada seluruh siswa/i untuk menyumbang guna pemberian cindera mata, besar sumbangan minimal Rp25.000,”.

Selain pungutan untuk cenderamata tersebut, pihak sekolah juga mewajibkan kepada murid kelas 1 hingga kelas 6 untuk membeli seragam muslim yang disiapkan pihak sekolah untuk digunakan secara rutin pada hari Jumat.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas

Nominal harga seragam yang diberikan terbilang cukup besar. Seragam muslim murid kelas 1 sampai kelas 3 ukuran M, L, dan XL dihargai Rp250 ribu, dan untuk ukuran XXL atau jumbo dipatok Rp275 ribu.

Sementara murid kelas 4 hingga kelas 6 untuk ukuran M, L, dan XL dipatok Rp275 ribu. Sementara untuk ukuran XXL dan jumbo dihargai Rp 300 ribu.

Menanggapi pungutan tersebut, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sangat menyayangkan, karena tentu sangat memberatkan wali murid.

“Bunda belum dapat informasinya, tapi akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Eva, Selasa (15/6/2021).

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung Eka Apriana membenarkan adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kepala SDN 1 Beringin Raya itu.

Baca Juga :  Usulan Tambahan Kuota LPG Belum Disetujui Kementerian, Pemprov Lampung Diminta Pantau Penyaluran

Pihaknya mengaku sudah mengambil tindakan dan mendatangi langsung ke sekolah dan kepada kepala sekolah sudah diberi sanksi.

“Sudah kita ambil tindakan, sudah kita berikan sanksi dan saran kepada pihak sekolah. Pada masa pandemi tentu tidak boleh ada yang begitu (mengambil pungutan). Kepala sekolah sudah menyampaikan permintaan minta maaf dan bersedia mencabut surat pemberitahuan tersebut,” paparnya.

Menurut Eka, hal itu juga berlaku untuk semua sekolah.

“Dimasa pandemi tidak boleh ada pungutan sedikitpun. Dinas akan tegas dan akan langsung ambil tindakan,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Syahroni Yusuf Juara Biliar Cup 1 SIWO PWI Lampung, Ajang Cetak Atlet Berbakat
Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas
Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 12:22 WIB

Syahroni Yusuf Juara Biliar Cup 1 SIWO PWI Lampung, Ajang Cetak Atlet Berbakat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:06 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Berita Terbaru

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di SDN 4 Kecamatan Tumijajar

TULANGBAWANG BARAT

Police Goes To School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:30 WIB