Kepsek dan Guru SDN 1 Pensiun, Semua Murid Dipungut Rp25 Ribu Beli Cenderamata

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Ilustrasi/Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungPihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung diketahui memungut uang sebesar Rp25 ribu kepada seluruh murid. Uang itu akan digunakan untuk memberi cenderamata kepada kepala sekolah Erminatati dan guru Erlena Nawi yang akan pensiun.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Kepala SDN 1 Beringin Raya Erminatati pada Senin, 14 Juni 2021 lalu. Tertulis disana “Diharapkan kepada seluruh siswa/i untuk menyumbang guna pemberian cindera mata, besar sumbangan minimal Rp25.000,”.

Selain pungutan untuk cenderamata tersebut, pihak sekolah juga mewajibkan kepada murid kelas 1 hingga kelas 6 untuk membeli seragam muslim yang disiapkan pihak sekolah untuk digunakan secara rutin pada hari Jumat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital

Nominal harga seragam yang diberikan terbilang cukup besar. Seragam muslim murid kelas 1 sampai kelas 3 ukuran M, L, dan XL dihargai Rp250 ribu, dan untuk ukuran XXL atau jumbo dipatok Rp275 ribu.

Sementara murid kelas 4 hingga kelas 6 untuk ukuran M, L, dan XL dipatok Rp275 ribu. Sementara untuk ukuran XXL dan jumbo dihargai Rp 300 ribu.

Menanggapi pungutan tersebut, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sangat menyayangkan, karena tentu sangat memberatkan wali murid.

“Bunda belum dapat informasinya, tapi akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Eva, Selasa (15/6/2021).

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung Eka Apriana membenarkan adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kepala SDN 1 Beringin Raya itu.

Baca Juga :  POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Pihaknya mengaku sudah mengambil tindakan dan mendatangi langsung ke sekolah dan kepada kepala sekolah sudah diberi sanksi.

“Sudah kita ambil tindakan, sudah kita berikan sanksi dan saran kepada pihak sekolah. Pada masa pandemi tentu tidak boleh ada yang begitu (mengambil pungutan). Kepala sekolah sudah menyampaikan permintaan minta maaf dan bersedia mencabut surat pemberitahuan tersebut,” paparnya.

Menurut Eka, hal itu juga berlaku untuk semua sekolah.

“Dimasa pandemi tidak boleh ada pungutan sedikitpun. Dinas akan tegas dan akan langsung ambil tindakan,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:07 WIB