LAMPUNGCORNER.COM, Komisi VI DPR memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi, untuk menjelaskan temuan KPPU yang menyebutkan telah menemukan satu alat bukti atas terjadinya dugaan kartel minyak goreng.
“Kami membaca bahwa tim investigasi KPPU mengeklaim telah menemukan satu alat bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng. Kami ingin juga mendengarkan hal tersebut terperinci terkait dengan masalah ini,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, saat Rapat Dengar Pendapat, Kamis (31/3).
Aria mengatakan, ia tidak ingin dana yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan pangan di dalam negeri ini yang seharusnya digunakan untuk melindungi daya beli masyarakat, justru hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Menurut dia, Komisi VI DPR telah memerhatikan perubahan-perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah terkait minyak goreng ini. Mulai dari penetapan harga eceran tertinggi (HET) hingga HET dicabut kembali.
“Yang kemudian tidak tahu sebabnya atau ketidakmampuan kita, yang menurut Menteri Perdagangan salah satunya adalah ketidakmampuan menghadapi kartel atau mafia,” jelasnya.
Selain KPPU, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI ini juga memanggil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim.
Aria mengatakan Komisi VI ingin mendengar pendapat soal bagaimana pengamanan pasokan dan stabilitas pangan nasional. “Tidak terkecuali yang paling dahsyat adalah minyak goreng,” imbuhnya.
Melaui rapat dengar pendapat ini, Aria mengatakan Komisi VI akan semakin punya gambaran luas terkait permasalahan pengendalian stabilitas pangan di Indonesia.
“Tentunya view-nya akan lebih memperkaya kami, informasi-informasinya akan banyak kami dapat. Sekaligus kita juga akan dapat masalah-masalahnya dari informasi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPPU mengumumkan telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng di Indonesia. Dengan temuan tersebut, status penegakan hukum ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.
Tim investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Dari hasil temuan KPPU, sebelum terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, diketahui sempat diadakan pertemuan antara asosiasi produsen minyak goreng. KPPU mendalami 8 perusahaan produsen minyak goreng atas temuan tersebut.
Red














