KPK Tahan Bupati Bangkalan dan Lima Kadis Terkait Dugaan Suap Lelang Jabatan

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK

Ekspose kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemkab setempat, Kamis (8/12/2022).

Selain sang bupati, KPK juga menahan lima kepala dinas (Kadis) selaku pemberi suap. Antara lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH).

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga :  44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Sebelum ditahan, tim KPK menangkap enam tersangka tersebut pada Rabu (7/12/2022).

Menurut Firli, tim penyidik memanggil para tersangka untuk hadir menjalani pemeriksaan di Gedung Mapolda Jatim, pada Rabu (7/12).

Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.

“Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Firli.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Atas perbuatannya, Bupati Bangkalan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara lima tersangka lainnya AEL, WY, AM, HJ dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Dorong Percepatan Program Sosial dan Pendidikan di Lampura, Bupati Hamartoni Temui Mensos
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB