LampungCorner.com, PESAWARAN – Polemik pemutusan sepihak kerjasama antara DPRD Kabupaten Pesawaran dengan sejumlah perusahaan media akhirnya mendapat tanggapan resmi.
Isu ini mencuat setelah kritik tajam terhadap kunjungan kerja (kunker) DPRD bersama Dinas Kesehatan ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dalam rangka studi tiru Inovasi Layanan Publik (ILP) beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, menegaskan bahwa tidak ada pemutusan kerjasama karena, secara formal, belum ada perjanjian yang ditandatangani.
“Saya kira tidak ada pemutusan, karena memang belum ada penandatanganan MoU. Kalau dibilang pemutusan, itu artinya sudah ada kerjasama yang kemudian dihentikan, sementara ini belum ada,” ujar M. Nasir di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).
Terkait proposal yang diajukan media, Nasir menyebut bahwa itu sebatas permohonan dan belum bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan anggaran. “Kebijakan kami jelas, kami terbuka untuk semua media yang ingin bekerjasama, selama mendukung program-program DPRD dengan pemberitaan yang objektif,” tambahnya.
Nasir juga menekankan bahwa kritik tetap dibutuhkan selama bersifat konstruktif dan berdasar. “DPRD juga harus diawasi, silakan saja kritik, itu hak semua pihak. Kami tidak pernah melarang,” tegasnya.
Namun, pernyataan Nasir sedikit berbeda dengan apa yang diungkapkan Alvin Efriantika, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Pesawaran. Alvin mengaku bahwa penghentian kerjasama dilakukan atas instruksi langsung dari M. Nasir.
“Saya dipanggil Pak Nasir, beliau bilang distop dulu sementara. Kalau ada arahan lanjut, ya lanjut. Kalau harus dihentikan, kami keluarkan suratnya,” kata Alvin.
Alvin yang juga bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebut bahwa penghentian ini terkait pemberitaan kritis sejumlah media terhadap kunker DPRD ke Kendal.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Pesawaran, Toto Sumedi, menambahkan bahwa seharusnya pemutusan kerjasama dilakukan secara formal melalui surat resmi. “Belum ada perintah resmi soal pemutusan. Ini mungkin hanya miskomunikasi di level staf,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada sekitar 10 media yang terkena dampak penghentian kerjasama ini. Dari jumlah tersebut, 6 media baru saja mengajukan permohonan untuk bekerjasama di tahun 2025.
“Kalau surat resmi, nanti kami buatkan kalau sudah ada perintah jelas. Saat ini masih sebatas obrolan,” tutup Alvin. (*)
Editor: Furkon Ari
