LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Menyambut masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah menghadirkan program potongan harga tiket transportasi sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi akhir tahun.
Kebijakan ini tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat selama libur panjang, tetapi juga diharapkan menggairahkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Dilansir dari ekon.go.id, program ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, serta BPI Danantara yang resmi diberlakukan pada 28 Oktober 2025.
Sektor transportasi udara menjadi yang pertama menjalankan program diskon, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 pada 15 Oktober 2025.
Sementara itu, diskon untuk moda kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan diberlakukan serentak mulai 21 November 2025. Berikut rincian lengkapnya:
1. Kereta Api – PT KAI
Diskon 30% untuk perjalanan kereta ekonomi komersial, mencakup 156 KA reguler dan 26 KA tambahan.
Target penerima mencapai 1.509.080 penumpang.
Tiket tersedia di seluruh kanal resmi KAI.
Berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
2. Angkutan Laut – PT PELNI
Potongan 20% dari tarif dasar, setara dengan diskon 16–18% dari total harga tiket.
Berlaku bagi penumpang kelas ekonomi.
Menyasar 405.881 penumpang.
Tiket dibeli melalui kanal resmi PELNI.
Berlaku untuk perjalanan 17 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
3. Penyeberangan – PT ASDP Indonesia Ferry
Diskon 100% untuk tarif jasa ke pelabuhan, setara pengurangan riil 19% dari tarif terpadu.
Berlaku pada 8 lintasan di 16 pelabuhan.
Menjangkau 227.560 penumpang, 491.776 kendaraan, atau sekitar 2,34 juta penumpang.
Pembelian tiket dilakukan melalui aplikasi Ferizy.
Berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
4. Pesawat Udara
Diskon tiket antara 13%–14%, berasal dari pengurangan sejumlah komponen biaya.
Menyasar sekitar 3,59 juta penumpang.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan perpanjangan jam operasional bandara demi menjaga kelancaran arus perjalanan.
Berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
Dengan hadirnya program diskon lintas moda transportasi ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk bepergian selama libur Nataru meningkat.
Dampaknya diharapkan mengalir ke berbagai sektor, mulai dari transportasi, pariwisata, hingga perekonomian daerah.
Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu menjadi langkah pemulihan dan penguatan ekonomi nasional menjelang pergantian tahun. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









